SRAGEN — Kasus mengejutkan terjadi di Sragen. Seorang bapak tiri berinisial AT (50), warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, tega menghamili anak tirinya sendiri, FY (14), yang masih di bawah umur. Ironisnya, meski telah merusak masa depan gadis belia tersebut dengan usia kandungan mencapai 6-7 bulan, pelaku AT dan korban FY hingga kini masih tinggal satu atap.
Keduanya bahkan difasilitasi oleh pihak desa untuk tinggal di salah satu bangunan milik desa, dengan alasan kemanusiaan. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat terkait penanganan kasus ini.
Kasus bejat ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen. Kepala Satreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, melalui Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sragen, Iptu Sriyadi, menjelaskan bahwa laporan terkait kasus ini sudah diterima pada Selasa (10/6) lalu. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh kepala desa dan tokoh masyarakat setempat yang prihatin dengan kondisi korban.
Iptu Sriyadi menambahkan, pihaknya sudah bertemu langsung dengan korban, keluarga korban, dan pelaku untuk mengumpulkan informasi. Namun, proses hukum menghadapi kendala serius. Ibu kandung korban, yang juga istri dari pelaku AT, menolak untuk melaporkan perbuatan suaminya yang telah menghamili anak sulungnya sendiri.
Selain itu, bapak kandung korban diketahui memiliki masalah kesehatan jiwa, sehingga tidak memungkinkan untuk menjadi pelapor. Kerabat korban lainnya pun enggan menjadi pelapor resmi. Kondisi ini membuat penanganan kasus terhambat lantaran tidak adanya pihak keluarga yang mau melapor secara resmi.
"Kami sudah menemui dan berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk berkonsultasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sragen untuk mencari jalan keluar," terang Iptu Sriyadi.
Informasi awal menyebutkan bahwa perbuatan bejat pelaku AT terhadap anak tirinya ini sudah dilakukan berulang kali. Yang lebih mencengangkan, ibu kandung korban sebenarnya mengetahui kejadian tersebut, namun tetap menolak untuk melapor ke pihak berwajib. Situasi ini tentu memperumit upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.