Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat advokat senior Zaenal Mustofa (53) digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu 16 Juli siang.
Perkara yang menyedot perhatian publik ini dipimpin Majelis Hakim Deni Indrayana, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma.
Zaenal Mustofa, warga Jahidan, Ngadirejo, Kartasura, hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukum dalam jumlah mencapai 40 pengacara. Tim ini dikoordinatori oleh Dr. Imam Ghozali SH MH, dan turut diperkuat oleh Ketua DPC Peradi Solo, Zainal Abidin SH MH.
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan Zaenal diduga menggunakan ijazah palsu seolah-olah asli, yang berpotensi merugikan pihak lain.
Dugaan itu bermula dari kecurigaan pelapor Asri Purwanti, yang meragukan keabsahan ijazah S1 Hukum terdakwa. Ia meyakini Zaenal tidak pernah menempuh pendidikan hukum di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), sebagaimana tertera dalam ijazah yang dimiliki.
Penyelidikan mendapati bahwa NIM yang digunakan untuk proses transfer ke UNSA Karanganyar adalah milik orang lain, yakni Anton Widjanarko. Dugaan pemalsuan pun dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada 16 Oktober 2023.
Zaenal dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Menanggapi persidangan ini, pelapor Asri Purwanti menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum, meski pihak terdakwa diperkuat banyak pengacara.
“Tidak ada rasa gentar. Saya datang sendiri, tapi saya tidak sendiri secara fakta. Banyak saksi yang siap mendukung kebenaran,” tegas Asri.
Ia menyebut saksi-saksi yang akan dihadirkan berasal dari UMS, UNSA, bahkan ada tokoh penting seperti Prof. Dr. Aidul Fitriciada SH MH, mantan Ketua Komisi Yudisial, yang ikut mendukung laporan karena tanda tangannya diduga turut dipalsukan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dalam waktu dekat.