Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Polresta Solo Bekuk 75 Tersangka Narkoba, Sita Setengah Kilo Sabu dan 146 Butir Inex

barang bukti berupa 505
49 gram sabu
146 butir inex
dan 69 uniPonsel yang digunakan untuk transaksi dan komunikasi jaringan narkotika.

SOLO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo berhasil mengungkap 54 kasus penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu 136 hari, sejak 26 Mei hingga awal Oktober 2025. Dari operasi tersebut, polisi menangkap 75 tersangka dan menyita lebih dari setengah kilogram sabu-sabu.


Wakapolresta Solo AKBP Sigit, dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin, 14 Oktober 2025, menyampaikan mayoritas pelaku merupakan pengedar aktif.


“Dari total 75 tersangka, sebanyak 38 di antaranya pengedar, sedangkan 37 lainnya pengguna. Selain itu, tercatat ada 21 orang residivis yang kembali terlibat kasus narkoba,” ungkapnya.


Selain ratusan tersangka, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 505,49 gram sabu, 146 butir inex, dan 69 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi dan komunikasi jaringan narkotika.


“Total barang bukti sabu mencapai lebih dari setengah kilogram. Jumlah ini cukup besar untuk wilayah Surakarta,” tegas AKBP Sigit.


Dalam kesempatan itu, AKBP Sigit juga mengungkap kasus terbaru yang menyeret dua kurir, T alias Sulis (48) dan AF (46), yang ditangkap pada 28 Agustus 2025 di wilayah Jebres, Solo.

“Keduanya mendapatkan pasokan sabu dari BD, yang saat ini masih buron. Mereka berperan sebagai kurir dan bekerja sama mengedarkan sabu sesuai perintah dua orang berbeda,” jelasnya.


Dari tangan T alias Sulis, polisi menyita 20 paket sabu, sementara dari AF ditemukan 12 paket sabu, satu unit ponsel merek Oppo, serta sebuah tas merek Ecker.


“Keduanya mendapat imbalan uang, bahkan salah satu di antaranya diberi sabu sebagai bonus,” tambahnya.


Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.


AKBP Sigit menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat operasi dan patroli di titik-titik rawan peredaran narkoba di wilayah Solo Raya.


“Peredaran narkoba ini ancaman nyata. Kami tidak akan berhenti memburu jaringan di atasnya hingga tuntas,” pungkasnya. 

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube