Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Polisi Amankan Terduga Pelaku Tindak Asusila terhadap Anak di Solo

Aparat Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial JPA (22)
warga Nusukan
Banjarsari
Solo.

SOLO — Aparat Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial JPA (22), warga Nusukan, Banjarsari, Solo, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap sepupunya yang masih berusia 9 tahun.


Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di kediaman terduga pelaku.


“Korban yang masih di bawah umur dipanggil oleh pelaku saat sedang melintas di sekitar rumah. Selanjutnya, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban,” kata AKBP Sigit, Sabtu 24 Agustus 2025.


Menurut keterangan kepolisian, korban sempat diajak masuk ke rumah terduga pelaku dan kemudian mengalami tindakan tidak pantas. 


Pihak keluarga baru mengetahui kejadian ini beberapa waktu kemudian dan segera melaporkannya ke polisi pada Rabu 13 Agustus 2025.

Sehari setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan JPA di rumahnya, Kamis 14 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.


Atas perbuatannya, JPA dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.


“Kasus ini menambah daftar perkara kejahatan seksual terhadap anak di Solo. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui adanya peristiwa serupa, baik langsung maupun melalui telepon 110,” jelas AKBP Sigit.


Ia menambahkan, bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan psikologis, layanan Puskesmas Plus di tiap kelurahan siap membantu.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube