Gelombang penolakan terhadap operasional Bajaj Maxride di Kota Solo semakin menguat. Setelah sebelumnya pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan belum ada izin resmi, kini penolakan datang langsung dari Forum Komunikasi Keluarga Becak (FKKB) Solo.
Dalam dialog bersama Dishub Kota Solo, Jumat 10 Oktober 2025, para pengemudi becak menyuarakan keresahan mereka atas kehadiran bajaj yang mulai beroperasi di sejumlah ruas jalan Kota Bengawan.
“Kami menolak keras keberadaan bajaj di Solo. Ini bisa menambah persoalan transportasi yang sudah rumit, terutama bentor (becak motor) saja masih belum selesai,” tegas Koordinator FKKB Solo, Sari Wahyuni Puji Astuti.
Menurut Sari, tarif murah yang ditawarkan bajaj dan kemampuannya mengangkut tiga penumpang sekaligus membuat pengemudi becak khawatir akan kehilangan pelanggan. Kondisi ini dinilai dapat mempercepat hilangnya transportasi tradisional khas Solo dari jalanan kota.
“Kalau bajaj dibiarkan beroperasi, becak bisa tersingkir. Padahal becak ini bagian dari sejarah dan budaya Solo,” ujarnya.
FKKB berencana menggelar audiensi lanjutan dengan Wali Kota Solo, Kapolresta Solo, dan Dishub untuk meminta pemerintah menjaga eksistensi becak manual sebagai transportasi budaya yang perlu dilestarikan.
Salah satu pengemudi becak, Sigit Raharjo, menyebut sudah melihat puluhan unit bajaj mulai beroperasi di beberapa titik kota. Ia khawatir jumlahnya akan terus bertambah jika tidak segera ditertibkan.
“Kalau bersaing ya jelas kalah becak. Bajaj bisa bawa tiga orang dan tarifnya murah. Lama-lama becak bisa hilang,” kata Sigit.
Sigit juga menilai, kondisi lalu lintas Solo yang padat tidak cocok untuk penambahan moda transportasi baru seperti bajaj.
“Solo ini kota kecil, sering macet. Harusnya malah dibatasi, bukan ditambah kendaraan baru,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Solo, Ari Wibowo, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Ia mengakui dasar hukum operasional bajaj Maxride masih belum jelas secara regulasi.
“Cantolan hukum untuk aplikator bajaj ini memang belum kuat. Kami belum tahu kategorinya, apakah masuk angkutan sewa khusus, atau mungkin angkutan kawasan wisata,” jelas Ari.
Dishub, kata Ari, akan menggelar rapat lintas instansi bersama Satlantas Polresta Surakarta untuk menentukan langkah resmi pemerintah terhadap keberadaan bajaj Maxride.