SOLO — Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo berhasil mengamankan seorang pria berinisial EBU (29), warga Laweyan, yang diduga mengamu dan merusak rumah warga di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jumat (3/10/2025) malam.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB dan sempat membuat warga sekitar panik. Tim Sparta yang sedang berpatroli cepat merespons laporan dari Call Center Sparta tentang adanya keributan di Jalan Gondosuli Selatan, Pajang.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Edi Sukamto, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo menjelaskan, petugas langsung menuju lokasi setelah menerima laporan.
“Setiba di lokasi, anggota menemukan seorang laki-laki yang masih memegang potongan besi, diduga digunakan untuk merusak rumah korban. Tim kemudian melakukan mediasi dan mengamankan pelaku,” ujar Kompol Edi, Minggu 5 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku datang ke rumah korban S untuk mencari anak korban, yang diduga terlibat permasalahan pribadi dengannya.
Sebelumnya, pelaku juga pernah mendatangi rumah tersebut dan terlibat perkelahian dengan anak korban hingga menyebabkan hidung korban patah.
“Hari kejadian, anak korban sebenarnya dijadwalkan menjalani pengobatan. Namun pelaku yang masih emosi datang kembali dan melakukan pengrusakan,” jelas Kompol Edi.
Akibat aksi pengrusakan itu, korban mengalami kerugian berupa kaca pintu rumah pecah, sangkar burung rusak, serta satu ekor burung peliharaan hilang.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, sepotongan besi hollo, satu unit sepeda motor milik pelaku, dan pecahan kaca dari pintu rumah korban.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Solo untuk diserahkan ke piket Unit Reskrim guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini sedang dalam proses hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Kompol Edi.