Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Meski Sudah Disanksi Administratif, ASN Solo Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Tetap Diproses Hukum

Kasat Reskrim Polresta Solo
AKP Prastiyo Triwibowo.

Proses hukum terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S, yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya di lingkungan Pemerintah Kota Solo, masih terus bergulir. 


Meskipun pelaku telah menerima sanksi administratif dari instansi tempatnya bekerja, pihak kepolisian menegaskan penyelidikan pidana tetap berjalan.


Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo menyatakan penanganan kasus tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, terlepas dari sanksi internal yang telah dijatuhkan.


“Proses pidana tetap kami lanjutkan. Penanganannya profesional, sesuai aturan,” jelas Prastiyo, Rabu 25 Juni 2025.


Dugaan pelecehan sendiri terjadi di lingkungan kantor tempat keduanya bekerja. Menurut hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut masuk dalam kategori perbuatan cabul karena melibatkan kontak fisik langsung.


“Korban dan pelaku sempat berada dalam satu unit kerja. Saat ini kami sedang mengumpulkan keterangan dan menelusuri detail kronologi,” tambahnya.

Meskipun tidak ada saksi mata yang melihat kejadian secara langsung, polisi telah mengamankan beberapa bukti pendukung. 


Salah satunya adalah keterangan dari keluarga korban yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut, serta percakapan digital antara korban dan terlapor yang menunjukkan indikasi perilaku menyimpang.


“Isi komunikasi menunjukkan relasi yang tidak sehat, dan korban menyatakan merasa tertekan,” jelas Prastiyo.


Saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan klarifikasi serta pendalaman, termasuk pemeriksaan psikologis untuk memastikan dampak psikologis yang dialami korban.


“Kami berhati-hati karena menyangkut reputasi pribadi dan institusi. Namun kami tegaskan, proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku,” tutupnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube