Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Majelis Hakim PN Solo Periksa Langsung Mobil Esemka dalam Sidang Gugatan Wanprestasi Jokowi

Majelis hakim memeriksa secara menyeluruh kondisi fisik mobil Esemka serta kelengkapan administratifnya.

SOLO, diswayjateng.com -- Persidangan gugatan wanprestasi terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mantan Wapres Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) memasuki tahap pemeriksaan lanjutan, Rabu, 6 Agustus 2025. 


Digelar di ruang Soerjadi, Pengadilan Negeri (PN) Solo, sidang kali ini menghadirkan pemeriksaan tambahan bukti dari para pihak, termasuk pengecekan langsung mobil Esemka yang dibawa penggugat.


Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi, dengan anggota Subagyo dan Joko Waluyo, mengabulkan permintaan pengajuan bukti tambahan. 


Salah satu bukti yang menarik perhatian adalah kehadiran mobil Esemka tipe Bima 1.2 yang diparkir di halaman PN Solo, sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan setempat.


Majelis hakim memeriksa secara menyeluruh kondisi fisik mobil serta kelengkapan administratifnya. 


Proses tersebut berlangsung setelah sebelumnya terjadi ketegangan antara penggugat dan tergugat mengenai urgensi pemeriksaan barang bukti di lapangan.


“Pemeriksaan setempat ini penting untuk menilai objek sengketa secara langsung,” ujar hakim ketua dalam sidang.


Setelah pemeriksaan mobil selesai, persidangan dilanjutkan kembali di dalam ruang sidang. Hakim memberi batas waktu pengunggahan kesimpulan oleh para pihak hingga Rabu 13 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali berlangsung secara daring.


Kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, optimistis, pemeriksaan langsung terhadap kendaraan akan memperkuat posisi kliennya dalam gugatan.

“Ini bentuk pembuktian, mobil diproduksi tapi tidak ada lagi kelanjutan produksi massalnya. Klien kami juga pernah servis mobil ke PT SMK, tapi tidak menemukan aktivitas produksi, hanya pelayanan servis,” jelasnya.


Ia menambahkan, pembuktian lapangan merupakan bagian penting dari keadilan perdata. 


“Ini juga pengingat bahwa pejabat publik tak boleh sembarangan berjanji kepada masyarakat,” tegas Sigit.


Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya pemeriksaan tambahan, namun menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum wanprestasi terhadap kliennya.


“Pak Jokowi saat itu bertindak sebagai pejabat publik. Janji yang disampaikan dalam kapasitas jabatan tidak bisa digugat dalam ranah perdata,” jelas Irpan. 


Ia juga menyinggung soal error in persone, yakni kekeliruan menggugat orang yang seharusnya tidak bertanggung jawab secara pribadi.


Kuasa hukum PT SMK, Elisabeth Sundari, menilai kehadiran mobil Esemka dalam sidang membuktikan bahwa pihaknya memang memproduksi dan menjual kendaraan tersebut secara massal.


“Ini justru mendukung argumentasi kami. Produk ada, diproduksi, dan dijual. Jadi tidak ada wanprestasi dari pihak kami,” ungkapnya.


Dengan tenggat waktu pengunggahan kesimpulan yang telah ditetapkan, para pihak kini menyiapkan argumentasi akhir mereka sebelum sidang kembali dilanjutkan.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube