SURAKARTA — Wali Kota Solo Respati Ardi angkat bicara terkait penahanan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kota Solo tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo atas kasus dugaan korupsi proyek normalisasi drainase di kawasan Stadion Manahan.
Respati menegaskan kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo agar menjaga integritas.
“Ini menjadi cambuk ASN Solo untuk tidak main-main dengan anggaran negara dan tetap menjaga integritas sebagai abdi negara,” ujarnya, Selasa 30 September 2025.
Respati menambahkan Pemkot Solo mendukung penuh proses hukum dan siap bekerja sama dengan kejaksaan agar perkara cepat tuntas.
Ia menekankan pentingnya komitmen ASN terbebas dari kepentingan pribadi maupun praktik yang merugikan negara.
“Sekarang sudah sangat terbuka. Jangan coba-coba tergiur, karena nantinya pasti bermasalah,” tegasnya.
Selain itu, Respati meminta seluruh ASN ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat.
Sebelumnya, Kejari Solo menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi drainase Manahan yang bersumber dari APBD 2019.
Mereka adalah AN, mantan Sekretaris DPUPR sekaligus PPK, dan HMD, Direktur PT Kenanga Mulia selaku rekanan proyek.
Kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini ditaksir mencapai Rp2,5 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar.