SRAGEN — Kebakaran hebat yang melanda sebuah gudang pabrik pengolahan kayu di Desa Doyong, Kecamatan miri, beberapa tahun yang lalu masih menyisahkan pilu bagi owner gudang mebel CV Decking and Wood. Lantaran tak kunjung ada kepastian pembayaran dari dua perusahaan jasa asuransi.
Gudang mebel yang habis dilalap si jago merah dan mengakibatkan kerugian sekitar Rp.20 miliar tersebut. Diketahui milik Agung Purnomo, 47, warga Dusun Baran RT 12 Desa Doyong, Kecamatan Miri.
Tidak adanya kepastian terkait proses pembayaran oleh pihak jasa asuransi akibat dari kebakaran gudang mebel. Diungkapkan salah satu konsultan asuransi dari CV Decking and Wood, Robin F Bactiar.
"Asuransinya ada, 10 panel, artinya ada 10 asuransi yang mengkover dengan porsi masing-masing. Sampai saat ini yang sudah bayar itu 7 panel. Tinggal yang belum bayar sampai saat ini belum ada perkembangan udah dari dua bulan yang lalu. Yakni, PT Asuransi Bakti Bhayangkara dan PT Staco Mandiri. Untuk, PT. Malacca Trust Wuwungan sudah dibayarkan kemarin," papar Robin F Bactiar saat dihubungi wartawan.
Disinggung mengenai alasan dari dua perusahaan jasa asuransi yang sampai saat ini menunjukkan etikat baiknya. Dirinya tak mengetahui persis apa yang terjadi didalam internal masing - masing perusahaan jasa asuransi.
"Yang dari PT. Staco dan PT Asuransi Bakti Bhayangkara itu belum tahu kita. Kalau sesuai aturan otoritas jasa keuangan (OJK) harusnya 30 hari sudah harus bayar, dari tanggal persetujuan. Total yang dikaver 10 panel ini, totalnya 1,1 Miliar. Sementara dari 1,1 Miliar ini masih ada 45 persen lagi totalnya yang belum dibayarkan," imbuhnya.
Terpisah, Dua perusahaan jasa asuransi yang disebut - sebut belum membayarkan, yakni PT. Asuransi Staco Mandiri dan PT. Asuransi Bakti Bhayangkara. Beberapa kariyawan tersebut saat dihubungi wartawan melalui pesan aplikasi Whatsapp untuk dimintai keterangan. Kedua perusahaan jasa asuransi enggan memberikan keterangan dan justru saling lempar tanggung jawab.
Sementara itu, pemilik gudang mebel CV Decking and Wood, Agung Purnomo menyampaikan telah melaporkan kedua perusahaan tersebut kepada departemen perlindungan konsumen otoritas jasa keuangan (OJK) lantaran tidak adanya kepastian pembayaran klaim yang telah disetujui sebelumnya.
"Klaim yang belum Meraka bayar klaim bangunan. Setelah melalui proses verifikasi dan investigasi, klaim tersebut secara resmi sudah disetujui untuk dibayarkan pada tanggal 30 Juni 2025. Namun dari kedua asuransi tersebut hingga sampai saat ini tidak kejelasan dalam pembayaran," ungkap Agung Purnomo saat ditemui dikediamanya.
Disisi lain, Agung berharap kepada kedua perusahaan jasa asuransi tersebut untuk segera menyelesaikan masalah tersebut secara internal.
"Upaya menunjukan itikad baik sudah saya lakukan, bahkan saya berkirim surat sudah 5 kali. Namun dari kedua asuransi tidak mengindahkan tanggapan, balasan maupun klarifikasi baik," jelas dia.