Seorang residivis kasus narkoba kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial NP alias Londo (50), warga Kecamatan Jebres, dibekuk Satresnarkoba Polresta Solo saat hendak mengambil paket sabu di kawasan Pringgolayan, Tipes, Serengan, Rabu malam, 11 Juni 2025.
Kepala Satresnarkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menyatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
"Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,84 gram, dibungkus tisu dan dililit isolasi merah. Kami juga menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi," ujar Kompol Arfian dalam keterangannya, Jumat 18 Juli 2025.
Dari hasil pemeriksaan, NP mengakui sabu tersebut merupakan kiriman dari pengedar berinisial AB yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi dilakukan sejak Maret 2025, namun sempat terputus hingga AB kembali menghubungi NP beberapa hari lalu.
"NP mengaku awalnya memesan sabu sebanyak 5 gram senilai Rp 4,5 juta. Sebagian untuk dikonsumsi sendiri, sisanya untuk dijual," jelas Arfian.
Sayangnya bagi NP, niatnya terhenti di tengah jalan. Polisi lebih dulu mengetahui rencana pengambilan sabu dan langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Atas perbuatannya, NP kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kompol Arfian menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terlebih yang sudah berstatus residivis.
“Kami tegaskan, siapa pun yang kembali terlibat narkoba, apalagi sudah pernah dipenjara, akan kami tindak tegas. Kami mengajak seluruh warga Solo untuk proaktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.