SOLO — Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menjalani pemeriksaan selama tiga jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Mapolresta Surakarta, Rabu 23 Juli 2025.
Pemeriksaan ini terkait laporan Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks ijazah palsu.
Penyidik mengajukan total 45 pertanyaan, terdiri atas 35 pertanyaan lama yang diulang dan 10 pertanyaan baru.
Selain menjawab seluruh pertanyaan, Jokowi juga menyerahkan dua dokumen asli berupa ijazah SMA dan ijazah Sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang kemudian disita resmi sebagai barang bukti.
"Hari ini saya memenuhi pemeriksaan. Semua pertanyaan sudah saya jawab jujur. Ijazah juga sudah disita resmi oleh penyidik,” kata Jokowi usai pemeriksaan.
Salah satu fokus penyidikan adalah klarifikasi unggahan ijazah Jokowi di media sosial.
Ia membenarkan pernah bertemu dengan Dian Sandi, namun menegaskan tidak pernah memerintahkan unggahan tersebut.
Jokowi juga diminta menjelaskan soal riwayat akademiknya, termasuk nama dosen pembimbing skripsi. Ia menyebut pembimbingnya adalah Prof. Dr. Ahmad Sumitro, bukan Ir. Kasmujo seperti yang kerap disebut dalam tudingan.
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengatakan penyitaan ijazah dilakukan resmi sebagai bagian dari pembuktian hukum.
“Semua sudah diserahkan dan disita. Tidak ada lagi alasan untuk meragukan keaslian ijazah beliau,” ujarnya.
Yakub juga membantah isu, Jokowi tidak menghadiri panggilan pertama karena sakit. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh agenda resmi negara dan telah diberitahukan secara formal ke penyidik.
Pemeriksaan dilakukan di Solo karena penyidik Polda Metro Jaya sedang berada di kota itu untuk memeriksa sejumlah saksi. Total ada 10 saksi lain yang juga diperiksa hari ini.
Pihak kuasa hukum menyatakan hingga kini belum ada penetapan tersangka, namun menegaskan Jokowi siap kembali diperiksa jika diperlukan.