SURAKARTA — Gelombang protes terhadap sistem royalti musik mencuat di Kota Solo. Muaranya, masyarakat meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dibubarkan.
Seperti yang disuarakan sejumlah pelaku industri kreatif yang tergabung dalam Harmoni Hukum Surakarta, Jumat 22 Agustus 2025. Mereka mendatangi DPRD Surakarta untuk menyuarakan tuntutan pembubaran LMKN.
Mereka terdiri dari musisi, pencipta lagu, artis, penyelenggara acara, pengusaha hotel, restoran, kafe, hingga radio.
Dalam audiensi dengan Komisi IV DPRD Solo, para pelaku usaha menilai LMKN gagal menjalankan tugasnya sejak dibentuk tahun 2016.
“LMKN seharusnya membangun database lagu, menyiapkan platform digital, dan membuat laporan transparan. Faktanya, semua itu tidak berjalan. Sistem pengutipan royalti pun tidak jelas,” kata Wahyu Gusti, perwakilan Harmoni Hukum Surakarta.
Ia menambahkan, pengawasan royalti di lapangan hampir mustahil dilakukan.
“Apakah SDM LMKN mampu memantau setiap warung, kafe, atau panggung kecil? Bagaimana mereka tahu lagu siapa yang diputar? Sistem ini tidak realistis,” ujarnya.
Selain desakan pembubaran, Harmoni Hukum Surakarta juga meminta adanya surat edaran dari DPRD Solo untuk menjamin ruang gerak seniman dan pelaku usaha agar tetap bisa beraktivitas tanpa terkendala aturan royalti.
Komisi IV DPRD Solo melalui anggotanya, Sugeng Riyanto, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia membuka peluang adanya kebijakan lokal yang memberi pengecualian bagi Kota Solo.
“Solo adalah kota budaya dan pariwisata. Jangan sampai event, konser, dan kegiatan kreatif justru terhambat. Sangat mungkin dibuat edaran khusus agar seniman dan pengusaha tetap merasa nyaman,” ucap Sugeng.