Sebanyak 15 klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Solo turut serta dalam kerja bakti membersihkan lingkungan Gereja Baptis Injil Sepenuh (GBIS) Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kami 27 Juni 2025.
Aksi ini merupakan bagian dari program nasional “Gerakan Klien Pemasyarakatan Peduli 2025”, yang sekaligus menjadi bentuk awal penerapan Undang-Undang KUHP baru.
Kegiatan yang berlangsung secara serentak di berbagai daerah Indonesia ini diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan dibuka secara virtual oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dari Jakarta.
Kepala Bapas Solo, Unggul Widiyo Saputro menyampaikan, kegiatan tersebut bukan sekadar bentuk kontribusi sosial klien, tetapi juga proses penting dalam reintegrasi sosial mereka.
“Ini bukan hanya kerja bakti biasa. Ini adalah proses pembelajaran dan pemulihan. Kami ingin klien kami bisa kembali diterima masyarakat melalui tindakan nyata yang positif,” ujar Unggul.
Di lokasi, para klien yang didampingi Pembimbing Kemasyarakatan dan anggota Pokmas Lipas “Rise and Shine” bekerja membersihkan area taman, ruang ibadah, dan halaman gereja. Masyarakat sekitar, tokoh lingkungan, serta perangkat kelurahan turut menyambut positif aksi tersebut.
Program kerja sosial ini merupakan implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memberi ruang bagi sistem pemidanaan alternatif berupa kerja sosial dan pengawasan, menggantikan sistem pemenjaraan konvensional.
“Kami mengadopsi semangat keadilan restoratif, yang lebih menekankan pemulihan daripada sekadar hukuman. Ini akan kami jalankan secara rutin,” kata Unggul, Jumat 27 Juni 2025.
Kegiatan serupa direncanakan akan dilaksanakan tiap bulan oleh seluruh Bapas di Indonesia mulai Juli 2025. Program ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi para klien pemasyarakatan untuk kembali aktif dan produktif di tengah masyarakat.