Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Bajai Maxride Viral di Solo, Satlantas Tegaskan Belum Kantongi Izin Operasional

Kasatlantas Polresta Solo
Kompol Agung Yudiawan

Fenomena kemunculan bajaj Maxride yang melintas di sejumlah ruas jalan Kota Solo menarik perhatian publik. Namun, Satlantas Polresta Solo menegaskan, kendaraan roda tiga tersebut belum memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Kota Bengawan.


Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo untuk menelusuri legalitas dan kelengkapan administrasi bajai Maxride.


“Kami ingin memastikan apakah kendaraan itu sudah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, termasuk SIM, STNK, dan izin operasionalnya,” ujar Agung, Rabu 8 Oktober 2025.


Menurutnya, hingga kini belum ada laporan atau surat resmi dari pihak aplikator atau pengelola bajai Maxride yang beroperasi di Solo. “Belum ada koordinasi dengan kami maupun Dishub. Informasi sementara hanya berasal dari media sosial,” jelasnya.


Karena belum ada kejelasan terkait legalitas, Agung mengimbau agar operasional bajai Maxride dihentikan sementara waktu. “Kami imbau agar operasionalnya distop dulu sampai semua izin lengkap. Kalau nanti sudah memenuhi syarat teknis dan administrasi, baru bisa beroperasi,” tegasnya.


Agung juga menegaskan, petugas akan menindak pengemudi yang tidak memiliki dokumen lengkap atau kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. “Kami mendukung inovasi transportasi, tapi semua harus sesuai aturan,” katanya.


Sementara itu, Kepala Dishub Kota Solo Muhammad Taufiq membenarkan, hingga kini belum ada koordinasi atau permohonan izin dari pihak bajai Maxride.


“Kami belum tahu siapa aplikatornya, di mana kantornya, dan bagaimana legalitasnya. Seharusnya, jika mau beroperasi, harus berizin dari pemerintah daerah,” terang Taufiq.

Menurut Taufiq, secara regulasi, bajai Maxride masih termasuk kendaraan bermotor roda tiga, bukan angkutan umum konvensional, sehingga klasifikasinya perlu dikaji lebih lanjut.


“Perlu kajian khusus karena kendaraan jenis ini belum pernah ada sebelumnya di Solo,” katanya.


Taufiq menambahkan, berbeda dengan Jakarta yang sudah mengatur izin bajai secara resmi, Solo belum memiliki dasar hukum atau trayek khusus untuk kendaraan sejenis.


“Kami perlu memastikan dulu aspek legal, teknis, dan keselamatannya sebelum mengizinkan beroperasi,” lanjutnya.


Dishub Solo bersama Satlantas berencana menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk membahas fenomena tersebut dan menentukan sikap resmi Pemkot.


“Kami akan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Jika belum berizin, sementara kami minta operasionalnya dihentikan dulu,” jelasnya.


Taufiq juga menyebut fenomena serupa muncul di beberapa kota lain, termasuk Semarang. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar kebijakan yang diambil tidak tumpang tindih.


“Kami ingin penanganannya seragam di semua daerah, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” pungkasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube