SRAGEN — Pengurus Perguruaan PSHT Ranting Ngrampal, Sragen, melakukan sosialisasi Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate. Sosialisasi dilakukan dengan menyerahkan salinan SK Kemenkumham tersebut ke Muspika Ngrampal, yakni Camat, Polsek dan Koramil setempat, Rabu (1/10/2025).
Tri Hanggo, Ketua Ranting PSHT Ngrampal mengatakan, sosialisasi ini menindaklanjuti instruksi PSHT Cabang Sragen dan juga pengurus PSHT pusat.
"Menindaklanjuti instruksi ketua umum kami Kang Mas Taufik, pada kesempatan ini kami beserta jajaran pengurus dan anggota melaksanakan sosialisasi ataupun menyerahkan salinan badan hukum tertinggi kami PSHT yang sudah berkekuatan hukum sesuai SK Menteri Hukum Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate," katanya.
Selain ke Polsek pihaknya juga ke Koramil dan Camat untuk menyampaikan salinan putusan terbaru. Harapannya sebagai warga negara yang baik, keputusan yang sudah mempunyai hukum tetap ini dipatuhi bersama.
"Instruksi Pak Kapolsek kami telah berkoordinasi untuk menjaga Kamtibmas. Terbukti kami hari ini datang tidak dengan konvoi, kami bawa kendaraan mobil biar lebih aman tidak mengganggu ketertiban umum," ujar Tri Hanggo.
Disinggung perihal merangkul kepengurusan dan anggota PSHT Pusat Madiun, Tri Hanggo mengatakan itu nantinya menjadi wewenang pusat. Langkah selanjutnya menunggu keputusan setelah ada rapat kerja nasional (Rakernas) yang rencananya diselenggarakan di Riau dalam waktu dekat.
"Tugas saya Ketua Ranting menyampaikan salinan ini ke Forkompimcam, terkait langkah hukum seperti apa kita nunggu instruksi dari pusat ataupun cabang. Karena bulan ini PSHT akan mengadakan Rakernas di Riau. Setelah itu nanti kami PSHT Sragen akan sowan ke Ibu Kapolres arahannya nanti seperti apa," ujar dia.
Pada kesempatan sama, Kapolsek Ngrampal Iptu Tri Ediyanto mengatakan bahwasanya pihaknya telah menerima Pengurus PSHT Ranting Ngrampal untuk memberikan salinan SK badan hukum yang baru.
"Alhamdulillah beliau-beliau semuanya datang dengan baik, ramah, tertib, bisa berjalan dengan baik dan normal. Harapan kami kepada saudara-saudara semuanya perguruan silat dimanapun yang ada di Sragen mari sama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sragen. Agar masyarakat bisa merasa nyaman dalam aktivitas kegiatannya sehari-hari," kata Kapolsek.
Terkait masih adanya perbedaan kepengurusan yang masih berjalan pihaknya menyerahkan semuanya kepada pengurus wilayah. Kapolsek memastikan tidak ada perbedaan pelayanan kepada semua anggota perguruan silat.
"Sejak dulu kami di Kepolisian tidak membeda-bedakan, semua dianggap sedulur, semuanya saudara dan kami tidak membeda-bedakan. Bahwasanya kami sama anggap sedulur keluarga untuk menjaga Kamtibmas."
Sebagai informasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara resmi telah membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang mengakui badan hukum milik Murdjoko. Pembatalan ini didasarkan pada berbagai putusan pengadilan yang mengakui keabsahan kepengurusan Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkumham RI mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate. Keputusan ini secara de jure mengakhiri sengketa yang telah berlangsung delapan tahun sejak 2017 silam.