SEMARANG — Dalam upaya memperbaiki kualitas udara dan menekan tingkat pencemaran akibat kendaraan bermotor, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan roda empat pada tanggal 8 hingga 10 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) 2025 dan terbuka untuk masyarakat umum dengan kuota terbatas.
Rencananya Uji Emisi ini akan dilakukan di 3 tempat yakni 8 Juli 2025 di Area Parkir Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Jalan Urip Sumoharjo, 9 Juli 2025 di Area Parkir Eks Wonderia Jalan Sriwijaya dan 10 Juli 2025 Area Parkir Gedung GRIS Jalan Brigjen Sudiarto.
Uji emisi berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, masyarakat yang ingin berpartisipasi cukup membawa STNK asli atau fotokopi kendaraan.
Kegiatan ini menyasar kendaraan kategori M (penumpang) dan kategori N (angkutan barang), baik berbahan bakar bensin maupun solar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, Arwita Mawarti menyampaikan uji emisi bertujuan untuk memastikan kendaraan tidak melampaui ambang batas gas buang yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, hasil uji akan digunakan Pemkot sebagai bahan evaluasi dalam menyusun kebijakan pengendalian pencemaran udara di wilayah Semarang.
"Pengendalian polusi udara perlu kebijakan nyata, salah satunya melalui uji emisi kendaraan," jelasnya Rabu,2 Juli 2025.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kegiatan ini, Arwita menegaskan bahwa uji emisi ini bukan razia atau bentuk penegakan hukum.
"Kami ingin menegaskan bahwa kegiatan ini murni bentuk pelayanan publik, bukan operasi penindakan. Petugas Polrestabes dan Dishub hanya akan mengarahkan kendaraan," ujar Arwita.
Sebagai bentuk apresiasi, peserta yang mengikuti uji emisi akan mendapatkan souvenir menarik, seperti bibit tanaman.
Dengan mengikuti uji emisi, pemilik kendaraan bisa mengetahui kondisi aktual kendaraan, termasuk apakah kendaraan memenuhi standar emisi nasional, efisiensi bahan bakar dan performa mesin.
Jika kendaraan tidak lolos, pemilik disarankan untuk segera melakukan servis mesin atau perawatan berkala.
Menurut data pada 2024, DLH Semarang juga mengadakan uji emisi selama tiga hari dengan target 1.500 kendaraan.
"Hasilnya yang didapatkan, 91 persen kendaraan berbahan bakar bensin lulus uji, sedangkan hanya 49 persen kendaraan berbahan bakar solar yang memenuhi standar," terang Arwita.
Data ini menjadi peringatan penting akan perlunya perawatan berkala, khususnya bagi kendaraan bermesin diesel.
Program uji emisi ini dilaksanakan sesuai regulasi nasional PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Kategori M, N, O, dan L.
Langkah Pemkot Semarang ini bukan hanya responsif terhadap isu pencemaran, tetapi juga bagian dari komitmen menuju kota ramah lingkungan dan sehat berkelanjutan. Partisipasi aktif masyarakat dalam uji emisi menjadi kunci keberhasilan program ini.
"Kami harap masyarakat turut serta aktif menjaga udara bersih. Langkah kecil seperti uji emisi ini bisa berdampak besar untuk kualitas hidup bersama," tutup Arwita.