SALATIGA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga kembali menyerahkan hasil lelang Barang Rampasan Tipikor dari Kejaksaan Negeri Salatiga Kepada Perumda BPR Bank Salatiga, Rabu 2 Juli 2025.
Dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Salatiga, penyerahan hasil lelang Barang Rampasan Tipikor kasus korupsi Bank Salatiga ini dipimpin sendiri Kepala Kejaksaan (Kajari) Salatiga Sukamto., S.H., M.H.
Dimana, hasil lelang Barang Rampasan Tipikor oleh Kejari Salatiga tidak dalam bentuk uang langsung itu melain papan bertuliskan angka kepada Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga Dartho Supriyadi.
Turut menyaksikan dalam penyerahan itu, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan dan Sekda Wuri Pudjiastuti.
Kejari Salatiga Soekamto mengatakan penyerahan ini merupakan tahap kedua dari rangkaian pemulihan aset negara yang dilakukan Kejari.
"Barang yang dilelang berupa sebidang tanah dan beberapa unit kendaraan, dengan nilai total Rp. 280.732.500," ungkap Sukamto.
Ia memastikan, jika Kejari Salatiga akan mengawal proses penyelamatan aset tak hanya dari barang bukti perkara Tipikor, tapi juga aset milik pemerintah daerah.
Sukamto menerangkan, selain penyerahan hari ini, masih ada beberapa aset yang belum berhasil dilelang.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Salatiga Erwin Rionaldy Koloway, S.H., M.H., menambahkan jika penyerahan hasil lelang Barang Rampasan Tipikor Dari Kejaksaan Negeri Salatiga Kepada Perumda BPR Bank Salatiga dengan total sebesar Rp. 1.122.332.500,-.
Disampaikannya, terkait perkara Korupsi "Deposito Fiktif" pada Perumda BPR Salatiga dilakukan oleh oknum pegawai pada Perumda BPR Salatiga.
Ia menambahkan, bahwa penyerahan ini merupakan tindaklanjut dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan Negara yang diakibatkan dari Tindak Pidana Korupsi.