SALATIGA — Tim UPG Kota Salatiga Jamil, SE mengatakan, sebagai pegawai negeri sipil dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
"Ada larangan, kewajiban dan hak yang harus kita patuhi. Begitu banyak undang-undang membatasi gerak gerik kita," ungkap Jamil saat memberikan sosialisasi anti suap dan gratifikasi, di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Jum'at 20 Juni 2025.
Jamil menerangkan, sebagai pelayan publik ASN Kota Salatiga harus memahami tugas pokok fungsi kita sebagai pelayan masyarakat.
ASN Kota Salatiga juga menjadi perekat persatuan dan pengembangan pembangunan.
"Sekaligus, mendukung program-program pemerintah yang ada. Terlepas dari pimpinan kita itu mungkin bukan pilihan atau yang kita inginkan, tetapi kewajiban kita sebagai ASN tetap mendukung pimpinan kita," ujar Jamil.
Ia pun menjabarkan, tindakan korupsi disebabkan empat faktor utama yakni keserakahan (Greed), kesempatan (Opportunity), kebutuhan (Needs), dan pengungkapan (Exposures).
Teori ini menjelaskan bagaimana faktor-faktor tersebut saling berinteraksi dan mendorong seseorang untuk melakukan korupsi.
Menurut dia, Korupsi bisa terjadi karena berbagai faktor, baik internal maupun eksternal.
"Secara umum, korupsi terjadi ketika ada tekanan atau kebutuhan, kesempatan, dan rasionalisasi dari individu yang terlibat," ujarnya.
Selain itu, lanjut Jamil, faktor-faktor seperti kurangnya pengawasan, kurangnya transparansi, dan lemahnya penegakan hukum juga dapat memicu terjadinya korupsi.
Perihal Gratifikasi, ia menyebutkan, adalah pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Secara sederhana, gratifikasi bisa dianggap sebagai "hadiah" atau "imbalan" yang diberikan terkait dengan jabatan atau tugas seseorang.
"Meskipun tidak selalu berarti tindak pidana, gratifikasi bisa menjadi suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban," imbuh Jamil.