SALATIGA — Tim Angket DPRD Salatiga menemukan indikasi sejumlah pelanggaran disebabkan kebijakan dikeluarkan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan.
Ketua Tim Angket DPRD Salatiga Saiful Mashud mengungkapkan jika kebijakan Wali Kota Salatiga dalam hal empat poin yang menjadi dasar Tim Angket bekerja, dianggap melampaui kewenangan.
"Ketika produk bersama tidak bisa dihentikan secara sepihak, ini yang kita anggap Wali Kota melampaui kewenangannya," ungkap Syaiful Mashud saat menjabarkan salah satu poin, dari 4 poin yang tengah diselidiki Tim Angket.
Hadir dalam paparan kepada wartawan di Ruang Garuda DPRD Salatiga Dance Ishak Palit (Ketua DPRD Salatiga), Alexander Joko SBY (Ketua Fraksi PDI-P), Nono Rohana (Ketua Fraksi PKS), Antonius Doohan Kuswirasetiawan (Ketua Fraksi Demokrat), Yusuf Wibisono (Fraksi Nasdem) dan Ahmad Musadad (Fraksi PKB).
Dikatakan Syaiful Mashud, saat ini Tim Angket masih bekerja dan telah menemukan adanya indikasi serta fakta terjadi adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Dua poin kebijakan Wali Kota yang menjadi sorotan utama Tim Angket DPRD Salatiga dipaparkan kepada wartawan.
Yang pertama Syaiful Mashud memaparkan perihal rencana Wali Kota Salatiga Robby Hernawan memindahkan pedagang Pasar Pagi Salatiga ke Pasar Rejosari.
"Seribuan pedagang ada di Pasar Pagi Salatiga resmi berdadarkan SIP Dinas Perdagang, sehingga adanya kebijakan (memindahkan Pedagang) kami menemukan fakta terjadi adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Yang pertama, lanjut dia yakni pelanggaran di Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dari pasal 76 dan 78.
Disebutkan, bahwa Kepala Daerah itu dilarang membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan atau sebagian masyarakat dan kemudian kebijakan yang meresahkan dan juga kebijakan yang bisa menyebabkan kerugian daerah.
Dari fakta yang diakuinya, Tim Angket DPRD Salatiga yang telah bekerja melakukan investigasi mengumpulkan
keterangan para pihak belum adanya perencanaan kajian ataupun juga pembicaraan secara mendalam oleh Pemerintahan Kota Salatiga.
"Baik itu dari Bappeda, bahkan penganggarannya untuk melakukan pemindahan itu belum ada. Sehingga kesimpulan dari fakta yang kita temukan dan bahwa kebijakan ini dilakukan secara sembrono, terburu-buru," paparnya.
Bahkan, lanjut dia, Bagian Hukum Pemkot Salatiga juga dinilai Tim Angket DPRD Salatiga tidak memiliki legal banding sama sekali.
"Bahkan meminta pertimbangan berkaitan dengan legal standar pun belum ada. Namun pernyataan Wali Kota sudah timbul keresahan luar biasa baik di tingkat pedagang, konsumen ataupun stakeholder yang berada di ekosistem Pasar Pagi Salatiga," imbuhnya.
Poin ke-dua, berkaitan dengan penghentian sementara Perda Nomor 1 tahun 2024 yaitu. Secara kronologis, Syaiful menyebutkan sebenarnya berangkat dari berita ataupun protes masyarakat berkaitan dengan ketika uji coba TPS 3R yaitu tentang redistribusi sampah rumah tangga.
Dari penghentian retribusi TPR 3R ada kerugian kepada pemerintah daerah. Wali Kota beralasan Penghentian Perda Nomor 1 tahun 2024 jika produk tersebut lahir tidak pada massa jabatannya.
"Dari kebijakan ini juga terjadi pelanggaran perundang-undangan bahwa Perda ini dibikin bersama antara Legislatif dan Eksekutif bahkan sejarahnya Perda ini inisiatif dan diusulkan sendiri oleh Eksekutif," paparnya.
Tim Angket masih akan bekerja hingga 60 hari kerja sampai dengan 2 September 2025.
"Jadi kita masih punya cukup waktu untuk melaporkan kepada Paripurna DPRD Apakah jadi hasil panitia angket," sebutnya.