Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Terbukti Sediakan Jasa Striptis dan Prostitusi, Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara

DIVONIS - Terdakwa Bambang Raya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Rabu 12 November 2025. (dok.)

SEMARANG — Kasus praktik striptis dan prostitusi di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke memasuki babak akhir.


Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bambang Raya Saputra, Rabu 12 November 2025.


Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh hakim ketua Sudar, serta hakim anggota Salman Alfaris dan Rudi Fakhrudin Abbas, majelis hakim menyatakan bahwa Bambang Raya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyediaan jasa pornografi.


“Terdakwa terbukti secara bersama-sama menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.


Perbuatan tersebut melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan,” lanjutnya.


Pengadilan juga memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Bambang dengan tuntutan 1 tahun.


Menanggapi putusan itu, penasihat hukum Bambang Raya, Serfasius Serbaya Manek, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim meski merasa belum puas.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini. Suka tidak suka, klien kami sudah divonis delapan bulan" kata Serfasius pada wartawan.


Serfasius mengaku tidak puas dengan putusan hakim yang mengabaikan fakta dalam persidangan


'Kalau bicara puas, tentu tidak, karena banyak fakta persidangan yang dikesampingkan dan lebih banyak pertimbangan dari BAP" katanya.


Namun demikian, Serfasius tetap menghormati putusan hakim .


" Kami patuh terhadap keputusan ini dan akan pikir-pikir dalam tujuh hari ke depan untuk langkah terbaik,” ujarnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube