SEMARANG — SEMARANG – Operasi Patuh Candi 2025 resmi digelar selama 14 hari mulai Senin, 14 Juli 2025. Penegakan hukum lalu lintas dalam operasi ini mengedepankan pendekatan profesional dan humanis, melalui dua metode utama: penilangan dan teguran.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang, menjelaskan bahwa penilangan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual.
“Tilang elektronik dilakukan dengan kamera ETLE statis dan mobile yang merekam otomatis pelanggaran lalu lintas,” terang AKBP Christopher saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa 15 Juli 2025
Sementara tilang manual diterapkan untuk pelanggaran kasat mata yang tertangkap tangan oleh petugas bersertifikasi, terutama yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Penindakan juga dilakukan melalui razia stasioner di titik-titik strategis. Namun, Christopher menegaskan bahwa petugas dilarang mencari-cari kesalahan pengendara.
“Hanya pelanggaran nyata dan membahayakan keselamatan yang boleh ditindak. Semua dilakukan secara profesional dan humanis,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa petugas tidak boleh menerima uang titipan tilang dalam bentuk apa pun. Pembayaran denda hanya dilakukan melalui sistem perbankan, baik secara digital maupun langsung ke bank.
“Petugas wajib menjelaskan pelanggaran kepada pengendara dan menghindari perdebatan yang tidak perlu di lapangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami imbau masyarakat Jawa Tengah untuk tertib berlalu lintas dan menjadikannya budaya dalam kehidupan sehari-hari,” ucapnya.
Melalui penegakan hukum yang proporsional dan humanis, Polda Jateng berharap Operasi Patuh Candi 2025 mampu membangun kesadaran kolektif dalam menciptakan ruang publik yang aman dan menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan