SEMARANG — Aset hasil korupsi yang dimiliki pejabat selama ini kerap sulit dikembalikan kepada negara karena aturan hukum yang belum memadai dan proses yang berbelit. Pernyataan itu disampaikan Pakar Hukum Universitas Semarang (USM), Dr. Muhammad Junaidi SH MH, dalam diskusi publik yang digelar DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Semarang di Hotel Andelir, Jalan Admodirono, Sabtu (27/9) sore.
Diskusi bertema Workshop RUU Perampasan Aset tersebut dihadiri ratusan kader PSI, mahasiswa, dan praktisi hukum.
Menurut Junaidi, selama ini banyak aset hasil korupsi yang tidak kembali ke negara karena hambatan regulasi.
“Dengan adanya RUU Perampasan Aset, negara bisa langsung merampas harta hasil kejahatan, meski pelaku sudah meninggal dunia, melarikan diri, atau bahkan lolos dari jerat pidana,” katanya di depan peserta.
Ia mencontohkan kasus korupsi pada 2016 yang merugikan negara hingga Rp3,085 triliun, dengan denda Rp60,66 miliar dan uang pengganti Rp720,269 miliar.
Karena itu, lanjutnya, RUU Perampasan Aset diyakini akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan efek jera.
“Lebih dari itu, undang-undang ini diharapkan mampu mengembalikan aset negara untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” ujarnya.
Selain Junaidi, hadir sebagai narasumber Benediktus Narendra Keswara (politisi) dan Bangkit Mahanantiyo, S.H., M.H. (praktisi hukum), dengan moderator Melly Pangestu.
Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Semarang, Benediktus Narendra Keswara, menjelaskan bahwa workshop ini digelar untuk memberikan pemahaman publik sekaligus mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, regulasi tersebut penting sebagai solusi pengembalian kerugian negara akibat korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana berat lainnya.
“Mari kita kawal terus RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang, meski kewenangan kita terbatas,” ujar Bro Naren.
Ketua DPD PSI Kota Semarang, Bangkit Mahanantyo, menambahkan, PSI konsisten menyuarakan dukungan karena sistem hukum pidana Indonesia masih relatif longgar.
“Kenapa saya sampaikan latar belakang RUU Perampasan Aset? Agar masyarakat paham. Jangan sampai yang teriak paling keras justru tidak mengerti,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan pengesahan RUU ini adalah untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi, perpajakan, perdagangan orang, penipuan, penggelapan, dan perusakan lingkungan.