Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Rumah di Atas Tanah Aset Pemkot Semarang Dibongkar Paksa, Diklaim Milik Yayasan

Satpol PP Kota Semarang membongkar bangunan rumah yang dihuni sepasang suami istri dilahan milik Pemkot Semarang. (Wahyu Sulistiyawan)

SEMARANG — Sebuah rumah yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di Kelurahan Bendan Duwur, Kecamatan Gajahmungkur, dibongkar paksa oleh Satpol PP menggunakan alat berat ekskavator


Rumah tersebut dihuni Martin dan istri yang berprofesi sebagai pengumpul barang rongsokan. Mereka sebelumnya mengaku menempati lahan atas izin Yayasan Harjontani Belopurojo.


Namun, Pemkot Semarang menyatakan lahan seluas kurang lebih 1.800 meter persegi itu merupakan aset sah pemerintah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 17.


Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah melalui proses panjang. Pihaknya sudah melakukan somasi, pemanggilan, hingga mediasi dengan pihak penghuni.


“Hari ini kami melakukan pengamanan dan pembongkaran aset milik Pemerintah Kota Semarang di Jalan Tinjomoyo. Sertifikat hak pakai sudah terbit sehingga secara hukum tanah ini sah milik Pemkot. Kami sudah dua kali memanggil pihak yang mengaku memiliki lahan ini, tetapi mereka tetap menempati,” ujarnya kepada Diswayjateng.com, Kamis, 25 September 2025.


Marthen menambahkan, pembongkaran dilakukan tanpa perlawanan. Satu kepala keluarga (KK) yang menempati rumah tersebut telah diminta mengosongkan bangunan sejak jauh hari.


Menurut Satpol PP, pembongkaran ini merupakan bagian dari program penertiban aset milik Pemkot Semarang yang masih ditempati masyarakat tanpa izin.

“Ini salah satu dari sekian aset yang kami amankan. Ke depan, kami akan terus melakukan pengamanan aset agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Marthen.


Pemkot memastikan pembongkaran tidak menimbulkan konflik hukum karena lahan sudah jelas bersertifikat resmi milik pemerintah.


Plt Lurah Bendan Duwur, Edy Guswantoro, menjelaskan setelah pembongkaran, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk fasilitas publik.


“Rencananya akan dibangun lapangan futsal, rumah inspirasi, dan sentra UMKM. Pembangunan dilakukan oleh Distaru Pemkot Semarang. Targetnya pada tahun 2026 sudah mulai dikerjakan,” kata Edy.


Edy menambahkan, sebelumnya penghuni rumah bukan pemilik asli. Lahan itu pernah dikelola warga bernama Hadi, kemudian ditempati pihak lain hingga akhirnya dipakai pasangan suami istri pengumpul rongsokan selama lima tahun terakhir.


"Dulunya lahan ini dikelola oleh mbah Hadi, dan warga inisiatif membangun rumah. Namun tidak tahu kenapa pindah ke tangan Martin," terangnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube