SALATIGA — Salatiga menempati posisi 5 terbawah dalam realisasi pembangunan dan pemanfaatan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), di Jawa Tengah.
Atas fakta ini, Gubernur Jawa Tengah pun menginstruksikan percepatan pembangunan perumahan di wilayah ini sebagai langkah strategis memenuhi kebutuhan hunian bagi ASN, PPPK, dan masyarakat non-ASN.
Guna menindaklanjuti instruksi ini, Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Kota Salatiga di Ruang Kalitaman, Gedung Sekretariat Daerah Kota Salatiga, Senin 29 September 2025.
Terungkap dalam rapat, jika fasilitas kredit rumah bagi MBR, khususnya PPPK dan THL, merupakan prioritas utama Pemkot Salatiga.
"Dengan kerja sama antar OPD dan pengembang serta sosialisasi yang masif, kami optimistis Salatiga dapat meningkatkan realisasi pembangunan dan pemanfaatan perumahan sesuai target," kata Wali Kota Robby Hernawan.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ada juga Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pimpinan Bank Jateng Cabang Salatiga, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Sebagai informasi, saat ini Salatiga memiliki total sekitar 2.931 unit rumah yang disiapkan, dengan rincian sebagai berikut, MBR termasuk ASN 1.471 unit, PPPK 487 unit, Non ASN dalam database 185 unit dan Non ASN luar database 282 unit. Jumlah total target pemanfaatan sekitar 2.428 unit.
Sejumlah instansi yang hadir juga menyampaikan dukungan konkret dalam mempercepat pelaksanaan program.
Pimpinan Bank Jateng menegaskan bahwa domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan merupakan syarat utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatkan fasilitas.
"Melainkan yang terpenting adalah status kepemilikan rumah pertama," ungkap perwakilan Bank Jateng.
Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menyampaikan komitmennya untuk mempercepat layanan pemasangan baru melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pelanggan (SIAP).
Bahkan memungkinkan pemasangan dilakukan pada hari yang sama apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
Selanjutnya, Plt. Kepala BPKPD mengisyaratkan adanya kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah pertama yang memanfaatkan fasilitas ini.
Dukungan juga diberikan oleh Kepala DPUPR, yang menegaskan akan mempermudah penggunaan desain prototipe sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 2947 Tahun 2024, sehingga dapat mempercepat proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Sementara itu, dari BPN menyatakan kesiapan untuk mempercepat pemecahan status tanah serta memberikan pertimbangan teknis agar proses tidak mengalami keterlambatan.
Kepala DPMPTSP juga menegaskan komitmennya dengan membentuk tim teknis serta melimpahkan kewenangan tanda tangan guna mempercepat proses perizinan.
Wali Kota berharap dukungan seluruh pihak dapat mempercepat realisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Kota Salatiga.
"Upaya ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi daerah dalam menyukseskan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang dicanangkan Pemerintah Pusat," imbuhnya.