Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Total 10 Orang Terlibat Aksi Anarkis di Depan Mapolda

Kabid Humas Polda Jateng
Kombes Pol Artanto
dan Wakil Direktur Reskrimum Polda Jateng
AKBP Jarot Sungkowo saat jumpa pers kasus unjuk rasa di Gedung Borobudur Mapolda Jateng
Selasa (9/9/2025).

SEMARANG — Polda Jawa Tengah kembali menindak tegas pelaku aksi anarkis dalam unjuk rasa di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8/2025). Hingga kini, total 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reskrimum Polda Jateng, AKBP Jarot Sungkowo, dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).


Jarot mengungkapkan, pihaknya baru menetapkan tiga tersangka tambahan, masing-masing dengan peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut.


Ketiga tersangka yakni:


DMY (22), karyawan swasta asal Genuk, Kota Semarang, melempari petugas Raimas dengan batu hingga menyebabkan luka.


MHF (21), pemuda asal Bogor, membuat, menyimpan, menyalakan, dan melempar bom molotov ke arah petugas pengamanan.


VQA (17), remaja asal Kota Semarang, melempari petugas dengan batu dan merusak fasilitas umum.



“DMY dijerat dengan Pasal 214 KUHP subs 213 KUHP subs 212 KUHP subs 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan.

MHF kami jerat dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 212 KUHP, ancamannya 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun.


Sedangkan VQA dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 4 bulan,” jelas Jarot.


Ia menambahkan, meski banyak pelaku diamankan, sebagian besar telah dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan dan pembinaan.


Terhadap pelaku yang masih anak-anak, penyidik tetap mengedepankan SOP pemeriksaan anak.


“Para tersangka ini ditetapkan setelah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain karena penyelidikan masih berjalan,” ujarnya.


Jarot juga menyebut, penyidikan masih dilakukan untuk kasus anarkis lain, seperti pembakaran mobil di Kantor Gubernur dan perusakan pos polisi.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun ia mengingatkan agar aksi dilakukan secara damai dan sesuai aturan.


Menurut Artanto Polri adalah pengawal demokrasi. Kehadiran petugas di lapangan untuk memfasilitasi aspirasi sekaligus menjaga ketertiban.


"Kami imbau masyarakat menyampaikan pendapat dengan santun, damai, dan sesuai hukum. Jangan sampai menimbulkan keresahan, kerusakan, atau merugikan orang lain. Mari bersama menjaga keamanan dan kondusifitas di Jawa Tengah,” pungkasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube