SEMARANG — SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di halaman Mapolda Jateng dan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers penanganan aksi anarkis dan kerusuhan yang digelar di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/2025).
Hadir pula Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri, serta Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti.
Dalam kesempatan itu, polisi menampilkan tiga tersangka dewasa, sementara satu tersangka lainnya tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.
Kombes Dwi Subagio memaparkan
Pada kasus pertama, polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AGF alias KY (21), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang terlibat pelemparan bom molotov saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng, pada Jumat (29/8) lalu
Menurut Dwi, tersangka AGF ini berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melemparkan ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan.
"Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kuningan, Jawa Barat pada hari Senin, (22/9),” kata Dwi
Dari tangan pelaku AGf, petugas menyita barang bukti berupa pakaian, sepatu, dan sepeda motor diamankan.
"Ia dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP" katanya
Sementara di Temanggung, polisi mengamankan AHM (18), warga Desa Wadas, Kandangan, yang kedapatan membawa dua bom molotov dalam tas saat unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Temanggung pada Senin (1/9).
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap MASD (18) dan AIP (17), keduanya warga Kranggan, yang berperan merakit dan membeli bahan bakar bom molotov.
Barang bukti berupa dua botol bensin bersumbu, tas ransel, dan beberapa ponsel disita.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri menegaskan bom molotov sangat berbahaya karena berpotensi meledak dan menimbulkan kebakaran besar, sehingga mengancam keselamatan petugas maupun pelaku sendiri.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, langkah tegas aparat merupakan wujud kehadiran Polri dalam menjaga ketertiban.
Meski mengedepankan pendekatan humanis, polisi tidak akan mentoleransi aksi yang membahayakan keselamatan publik.
Menurut Artanto, penegakan hukum ini untuk melindungi masyarakat dari tindakan anarkis dan memastikan proses demokrasi berjalan aman.
'Kami mengajak masyarakat menyampaikan pendapat secara tertib dan sesuai aturan hukum,” tegasnya.