Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Polda Jateng Didesak Hentikan Kriminalisasi Warga Jepara Penolak Tambang Sumberrejo

KRIMINALISASI - Massa kamisan menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Polda Jateng di Jalan Pahlawan Semarang
Kamis 13 November 2025. (umda/diswayjateng.com)

SEMARANG — Puluhan massa dari berbagai elemen menggelar aksi Kamisan di depan pintu gerbang Polda Jateng di jalan pahlawan Semarang, Kamis 13 November 2025.


Masss yang hadir didampingi LBH Semarang, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Tengah, dan jaringan akademisi Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara (Unisnu).


Massa yang datang dengan membawa payung hitam dan baju hitam memulai aksi jam 17.30 menyerukan penolakan adanya kriminalisasi terhadap rakyat yang menjadi korban akibat menolak kerusakan lingkungan di Jepara karena maraknya tambang illegal


Dalam aksinya, mereka membawa poster bertuliskan Jawa Tengah lumbung Kriminalisasi, membela lingkungan bukan kriminal tapi tindakan moral, Alam tak bisa bicara, jangan bungkam mereka yang membela,


Massa Aksi Kamisan mendesak Polda Jawa Tengah untuk segera menghentikan proses penyidikan di Polres Jepara terhadap warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Jepara yang menolak pembukaan tambang baru oleh CV Senggol Mekar.


Koordinator aksi Aditya Pramandira dari

Walhi menyebut, langkah kepolisian yang menetapkan tiga warga sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan petani yang memperjuangkan hak atas ruang hidup.


“Tuntutan kami jelas, mendesak Irwasda Polda Jateng untuk menghentikan proses penyidikan terhadap warga Sumberrejo.


Selain itu, Polda juga harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di seluruh Jawa Tengah,” ujarnya dalam Aksi Kamisan di depan Mapolda Jateng, Kamis 13 November 2025


Ia menilai, kriminalisasi terhadap warga penolak tambang menunjukkan lemahnya pemahaman aparat terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan hidup.


“Kami menyebut Jawa Tengah sebagai lumbung kriminalisasi karena banyak kasus serupa terjadi, dan aparat di bawah Polda Jateng tidak memahami mekanisme hukum yang adil,” katanya.


Menurutnya, kasus di Sumberrejo bermula dari penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan CV Senggol Mekar sejak Desember 2024.


Warga menilai aktivitas tambang itu mengancam empat sumber mata air yang menjadi sumber kehidupan bagi satu desa.

Mereka juga mengadu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, ESDM Pemali Juwana, dan DLHK Provinsi Jateng, namun tak mendapat tanggapan.


“Alih-alih mendapat respons, warga justru dikriminalisasi. Sejak April, delapan warga dipanggil untuk klarifikasi, dan hingga Oktober tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.


Tiga warga tersebut masing-masing adalah Mohari (Ketua RT 1), serta dua pemuda, Irwan dan Rubakti.


Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Minerba tentang menghalangi aktivitas pertambangan yang sah, serta pasal pengrusakan dan pengeroyokan.


Namun, menurut pendamping hukum dari LBH Semarang, pasal tersebut tidak dapat diterapkan karena status tanah yang menjadi lokasi tambang masih belum jelas.


“Ada dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah dan tanda tangan sosialisasi. Beberapa warga mengaku tidak pernah menjual tanahnya, tetapi dalam dokumen UKL-UPL tercantum kuitansi pembayaran senilai Rp18 juta,” ungkapnya.


Warga, lanjutnya, tetap bertahan dan terus melakukan penolakan meski menghadapi intimidasi dan tekanan.


“Mereka masih kuat. Bahkan para ibu dan istri warga ikut menghadapi tekanan. Namun perjuangan terus dilakukan melalui kampanye dan aksi Kamisan,” katanya.


Selain mendesak penghentian penyidikan, massa juga meminta DLHK Provinsi Jawa Tengah mengevaluasi izin pertambangan CV Senggol Mekar.


Jika tuntutan tak dipenuhi, mereka berencana melanjutkan aksi serupa bersama warga dari berbagai daerah.


“Kalau tuntutan tidak direspons, aksi akan berlanjut. Tidak hanya warga Sumberrejo, tapi juga dari daerah lain yang mengalami hal sama,” tegasnya.


Pendampingan terhadap warga selama ini dilakukan oleh LBH Semarang, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Tengah, dan jaringan akademisi Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara (Unisnu).


Mereka rutin mengadakan pertemuan dan pendidikan advokasi bersama warga untuk memperkuat gerakan perlawanan terhadap tambang bermasalah.