Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Pinjam Rp20 Juta, Rumah di Demak Dilelang Rp102 Juta, Korban Minta Keadilan

Pria Demak minta keadilan dan mendatangi kantor koperasi dan rumah yang akan dilelang (Foto : nungki disway)

DEMAK — Kisah pilu dialami Hadi Sasmito (44), warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Niat awalnya hanya meminjam uang Rp20 juta di Koperasi Mitra Sejati, kini berujung pada hilangnya sertifikat rumah yang telah dilelang dengan harga Rp102,7 juta.


Hadi menuturkan, dari pinjaman Rp20 juta tersebut, dirinya hanya menerima uang Rp11 juta. Sisanya, sebesar Rp9 juta, dipotong untuk biaya pembuatan sertifikat, karena semula masih berupa letter C.


“Hutang plus sertifikat Rp20 juta, terima Rp11 juta. Yang Rp9 juta katanya untuk biaya sertifikat,” ujarnya, saat ditemui di kediamannya, Senin (25/8/2025).


Namun, kondisi ekonomi yang sulit membuat Hadi tidak mampu melunasi angsuran. Ia mengaku pernah beritikad baik untuk menebus sertifikat dengan menawarkan Rp40 juta kepada pihak koperasi. Sayangnya, tawaran itu tidak digubris. 


“Sudah saya tawar Rp40 juta, tapi katanya mau dilelang. Tahun 2023 saya baru tahu sertifikat itu sudah ada pemenang lelangnya,” ungkapnya.


Kuasa hukum Hadi, Choirun Nidzar Alqodari, menyebut kliennya dirugikan karena koperasi tidak mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana prinsip dasar koperasi. 


“Mas Hadi punya itikad baik. Saat ada surat peringatan, dia siap kembalikan Rp40 juta. Tetapi koperasi justru memilih melelang,” jelasnya.


Ia menambahkan, berdasarkan data, tanah dan rumah milik Hadi dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 31 Juli 2019, dengan pemenang lelang bernama Saiful Hadi, seorang swasta, yang merupakan mantan anggota DPRD Demak dengan harga Rp102,7 juta.

“Utang Rp20 juta, tanah rumah senilai ratusan juta dilelang. Ini sangat merugikan,” tegas Nidzar.


Hadi mengaku kaget karena tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi soal proses lelang tersebut. Ia baru mengetahui ketika ada pihak yang datang hendak memberitahu kalau rumahnya sudah terjual dan balik nama.


“Koperasi itu kan gotong royong untuk kesejahteraan masyarakat, kok bisa tanpa pemberitahuan? Saya tahunya dari orang yang datang ke rumah saya,” kata Hadi.


Meski kecewa, Hadi berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.


“Saya tidak menuntut kembali langsung, hanya berharap pihak koperasi dan pemenang lelang bisa memakai hati nurani,” ujarnya lirih.


Diketahui, aset yang dilelang berupa tanah seluas 13 x 17 meter berikut bangunan rumah di Desa Trengguli. Jika dihitung nilai pasar, tanah dan bangunan tersebut diperkirakan mencapai Rp250 juta lebih.


Kasus ini kini tengah dipelajari tim kuasa hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana atau perdata dalam proses lelang yang dianggap merugikan korban.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube