Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

PHK di Semarang 2025 Didominasi Industri Manufaktur dan Garmen, Perhotelan Masih Aman

Kepala dinas ketenagakerjaan kota semarang Sutrisno

SEMARANG — Meski sektor pariwisata dan perhotelan sempat terpukul saat progam pemerintah terkait efisiensi anggaran, tren pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Semarang justru lebih banyak menyasar sektor lain pada semester pertama tahun 2025.


Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang mencatat, hingga akhir Juli 2025, kasus PHK didominasi oleh sektor industri manufaktur, perkayuan, dan garmen.


Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno menerangkan pada semester awal 2025, yang sudah melaporkan PHK baru di sektor industri, perkayuan dan garmen.


“Sampai akhir Juli 2025, jumlah kasus PHK yang dilaporkan ke kami hanya 52 kasus dari total 91 kasus perselisihan ketenagakerjaan yang masuk. Dan sebagian besar berasal dari sektor industri, perkayuan, serta garmen,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno saat dikonfirmasi diswatjateng.com, Kamis 31 Juli 2025.


Menariknya, meskipun sektor perhotelan juga dikenal rentan terhadap gejolak ekonomi, hingga kini belum ada laporan PHK dari sektor tersebut di Semarang.


“Untuk sektor perhotelan, sejauh ini belum ada yang mengajukan persidangan atau laporan PHK kepada kami. Mungkin karena mereka belum mengalami tekanan efisiensi atau belum mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Sutrisno.

Selain industri manufaktur, sektor kesehatan juga turut mencatatkan sekitar 20-an kasus PHK, mayoritas berasal dari rumah sakit swasta.


“Di sektor kesehatan, PHK terjadi karena alasan efisiensi BPJS, serta tidak diperpanjangnya kontrak kerja. Biasanya yang habis masa kontraknya, terutama tenaga non-aktif atau penunjang rumah sakit,” tutur Sutrisno.


Namun demikian, ia menekankan bahwa tidak semua PHK bersifat final. Ada kemungkinan pekerja muda akan direkrut kembali jika kondisi operasional rumah sakit membaik.


“Untuk usia di bawah 30 tahun, beberapa rumah sakit menyatakan akan mempertimbangkan untuk menarik kembali pegawai jika operasionalnya sudah kembali normal. Tapi tetap bergantung pada standar mutu dan akreditasi rumah sakit masing-masing,” tambahnya.


Dari keseluruhan 91 kasus perselisihan yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang hingga Juli 2025, hanya 52 yang berkaitan langsung dengan pemutusan hubungan kerja. Ini menunjukkan bahwa secara umum kondisi ketenagakerjaan di Semarang masih relatif stabil.


“Kami selalu mendorong penyelesaian perselisihan melalui jalur bipartit atau mediasi. Hanya jika tidak menemukan titik temu, barulah kami bantu untuk proses persidangan dan pengajuan hak ke BPJS,” pungkas Sutrisno.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube