Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Peras Suami Selingkuhan, Kades Wonoagung Demak Terkena Pasal Perzinahan dan Pemerasan

Kades Wonoagung Demak memakai baju tahanan dalam kasus perzinahan dan pemerasan

DEMAK — Kepala Desa Wonoagung Demak MY (34) yang pernah digerebek warga di sebuah tempat kost di Desa Jogolyo karena kasus perselingkuhan dengan wanita LK (31) kini telah di tetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal yang disangkakan yakni pasal pezinahan dan terjerat UU ITE atas kasus pemerasan dan penipuan terhap PR (41) yang merupakan suami dari selingkuhan kades tersebut.



Kasus ini bermula dari PR yang sudah curiga padaha LK karena setiap menhantar sekolah anaknya atau saat ijin senam tak pernah langsung pulang. Pria pengusaha di bidang pertanian tersebut akhirnya mencoba memasang GPS di ponsel pintar anaknya yang di kemudian ditaruh diam-diam di dashboard motor LK.



Kecurigaan tersebutpun terbukti. Bersama dengan keluarganya pihaknya menggerebek sebuah kamar kost di daerah Wonosalam yang mana di dalamnya terdapat LK dan MY. Ia pun langsung melaporkan keadaan tersebut ke Polisi sehingga keduanya diamankan di Polres Demak.



Waka Polres Demak, Kompol Hendrie dalam gelar perkara terkait hal tersebut menyatakan bahwa Kades MY dan pasangan selingkuhan tersebut terkena pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan. 




"Selain pasal perzinahan keduanya juga diduga melakukan penipuan dan pemerasan terkadap PR dengan melakukan cara yang licik," ucapnya.



"Modus yang digunakan adalah MK pura-pura jadi wanita lalu menghubungi PR melalui whatsapp dengan menggunakan nomor yang berbeda untuk menggoda PR dengan mengaku sebagai janda anak dua," terangnya,




Hubungan intes pun terjadi, dengan modus butuh uang untuk jajan dan kepeluan anak pelaku meminta uang pada PR. Karena iba PR pu memberikan uang yang dmulai dari nominal Rp.1juta. Modus penipuan ini pun akhirnya beralhih menjadi pemerasan. .




"Pelaku melakukan vidoa call dengan menyembunyikan wajahnya dan merekan pembicaraan dan mengancam akan mengirimkan rekaman vidio tersebut ke PR kalau PR tidak menyerahkan uang sebesar Rp.5jt," ucapnya.




sebagai informasi keduanya dijerat denga pasal yang berbeda. Perzinahan dan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube