SEMARANG — Euforia peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) yang digelar di berbagai RT di Kota Semarang telah usai. Mulai dari lomba tujuhbelasan, karnaval, hingga malam tirakatan sukses digelar dengan meriah.
Namun, di balik semaraknya perayaan tersebut, kini tersisa pekerjaan rumah baru bagi para pengurus RT yakni membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas dana operasional Rp25 juta yang dikucurkan oleh Pemerintah Kota Semarang.
Dana tersebut sebelumnya digelontorkan setiap tahun sebagai bentuk dukungan Pemkot Semarang untuk kegiatan warga dan penyelenggarakan perayaan HUT RI agar lebih meriah.
Akan tetapi, proses pencairan dan penyusunan anggaran sempat membuat sebagian pengurus RT kebingungan. Bahkan, ada beberapa RT yang enggan mencairkan dana karena khawatir terkait kerumitan administrasi.
Kekhawatiran terbesar adalah jika LPJ tidak sesuai format atau tidak memenuhi aturan, bisa berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Kini, setelah dana digunakan, para pengurus RT kembali harus berhadapan dengan laporan penggunaan anggaran.
Tidak sedikit yang merasa khawatir, karena LPJ harus disusun secara rinci agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Yulianto Prabowo, Ketua RT 5 RW 5 Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, mengaku lega sekaligus bingun setelah rangkaian HUT RI berakhir.
Semua kegiatan berjalan sukses, dokumentasi lengkap, dan warga puas. Namun, kini giliran laporan dana yang menghantui.
"Usai acara perayaan 17an ini gantian bingung membuat LPJ anggaran Rp25 juta. Meskipun semua data sudah disusun rapi, semua tanda tangan warga lengkap dengan dokumentasi, tetap saja takut ada yang salah," ujarnya Minggu 24 Agustus 2025.
Kekhawatiran Yulianto bukan tanpa alasan. Dana Operasional Rp25 juta per RT itu wajib dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Salah input atau salah alokasi bisa berpotensi menimbulkan masalah.
"Namanya manusia, meskipun sudah hati-hati tetap ada rasa takut salah," tambahnya.
Menanggapi keresahan masyarakat, Wali Kota Semarang Agustina menegaskan bahwa Pemkot tidak akan membiarkan para pengurus RT berjalan sendiri. Ia menyampaikan bahwa akan ada pendampingan khusus dalam penyusunan LPJ dana operasional tersebut.
"Untuk yang Rp25 juta itu, akan ada pembimbingan untuk laporan LPJ. Hari ini kita juga akan bertemu dengan teman-teman kejaksaan sekaligus berbicara mengenai proses pendampingan. Semua hal yang berkaitan dengan laporan, termasuk keresahan masyarakat, akan masuk ke desk khusus," ujar Agustina kepada diswayjateng, Senin 25 Agustus 2025.
Agustina menambahkan, pihaknya telah membentuk Desk Pendampingan LPJ RT yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot, tenaga ahli, hingga aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.
Dengan adanya desk ini, jika ada laporan terkait penggunaan dana RT yang dianggap bermasalah, laporan tersebut tidak langsung dilimpahkan ke aparat hukum, melainkan terlebih dahulu ditangani oleh desk untuk diklarifikasi.
"Kalau ada apa-apa misalnya meleset laporan ke aparat penegak hukum, itu akan kembali dulu ke desk. Jadi ada jalur pendampingan agar tidak serta-merta menimbulkan masalah hukum," jelasnya.
Dengan adanya pendampingan dan desk khusus, diharapkan keresahan tersebut bisa teratasi. Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa niat awal pengucuran dana operasional adalah untuk meningkatkan partisipasi warga dalam menyemarakkan HUT RI, bukan untuk memberatkan para pengurus RT.