SEMARANG — Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan angin segar bagi petani di Kota Semarang. Aturan baru ini menghadirkan mekanisme pemanfaatan lahan pertanian milik pemerintah daerah yang lebih terjangkau melalui skema retribusi dengan tarif khusus.
Dengan regulasi terbaru ini, Pemkot Semarang memastikan petani tidak lagi dibebani biaya sewa komersial yang selama ini dinilai memberatkan. Skema retribusi lahan diterapkan sebagai alternatif yang lebih ringan dan dapat diperpanjang setiap tahun.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa penataan regulasi ini bertujuan menjaga agar lahan pertanian tetap digunakan sesuai peruntukannya dan tidak beralih menjadi kegiatan komersial, demi menjaga ketahanan pangan daerah.
Agustina menjelaskan bahwa sejak 2023 Pemkot sudah meninggalkan penggunaan Perwal 28/2022, karena seluruh acuan tarif telah digantikan oleh Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan kini diperbarui melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025.
Ia menyebut struktur retribusi lahan yang berlaku saat ini memang disusun untuk melindungi petani Semarang.
“Jika memakai skema sewa, tarifnya otomatis menjadi komersial dan itu pasti memberatkan. Karena itu mekanisme retribusi dipilih agar petani tetap bisa menggarap lahan tanpa beban biaya tinggi,” ujarnya, Sabtu 22 November 2025.
Dalam implementasinya, Pemkot Semarang melalui BPKAD memastikan setiap permohonan pemanfaatan aset daerah melewati verifikasi lintas organisasi perangkat daerah.
Koordinasi dilakukan bersama Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Pengguna Barang yakni Dinas Pertanian dan kecamatan.
Melalui proses itu, pemerintah memastikan fungsi lahan pertanian tidak melenceng dari rencana tata ruang. Sistem pengawasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran Menteri Pertanian Amran terkait penyalahgunaan lahan pertanian yang sempat ditemukan di sejumlah daerah.
Agustina menambahkan, sebelum petani memperpanjang masa pemanfaatan lahan, Dinas Pertanian bersama kecamatan selalu melakukan evaluasi tahunan.
“Ini sebagai kontrol agar lahan pertanian tidak tiba-tiba beralih menjadi aktivitas komersial di luar izin,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa hingga kini belum ada temuan penyimpangan penggunaan lahan pertanian di Kota Semarang, karena setiap pengajuan selalu diawali pengecekan kesesuaian tata ruang.
Menurutnya, Perda Nomor 4 Tahun 2025 memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan komprehensif terkait aturan retribusi lahan untuk petani. Aturan ini juga memungkinkan perpanjangan penggunaan lahan melalui prosedur yang mudah.
“Perda tersebut mengatur objek retribusi pemanfaatan aset untuk lahan pertanian dan perkebunan dengan tarif khusus,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, petani dapat tetap mengakses lahan pemerintah tanpa terbebani tarif sewa tinggi. Agustina menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemkot kepada petani sekaligus bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan kota.
“Retribusi ringan yang dapat diperpanjang membuat petani lebih tenang dan memastikan lahan pertanian tetap terjaga,” kata Agustina.
Pemkot Semarang berharap formulasi baru dalam Perda ini mampu menjaga stabilitas sektor pertanian serta memastikan pasokan pangan warga tetap terpenuhi.