SEMARANG — Harapan ribuan pegawai non-ASN di Kota Semarang akhirnya mendapat titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan seluruh pegawai non-ASN yang masih tersisa akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini bukan sekadar memenuhi amanat Undang-Undang, melainkan juga wujud penghargaan atas dedikasi ribuan tenaga kerja yang selama ini menopang pelayanan publik di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
Wali Kota Semarang, Agustina, menegaskan bahwa proses ini bukanlah rekrutmen baru. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan penyelesaian status bagi pegawai non-ASN yang sudah mengabdi dan sebelumnya ikut serta dalam seleksi CPNS maupun PPPK periode 2024–2025.
"Prinsipnya, ini bukan membuka lowongan baru. Semua non-ASN yang sudah ikut tes dan belum diangkat, akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang, sesuai amanat Undang-Undang ASN," ujar Agustina, Selasa 19 Agustus 2025.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), jumlah pegawai yang diusulkan mencapai 2.416 orang. Mereka terbagi ke dalam beberapa kategori R2 1 orang eks tenaga honorer K2 dalam database BKN, R3 1.859 orang non-ASN dalam database BKN, sudah ikut seleksi CPNS atau PPPK namun belum diangkat, R4 150 orang non-ASN belum masuk database tetapi telah mengabdi lebih dari dua tahun dan ikut seleksi dan R5 406 guru lulusan PPG yang ikut seleksi PPPK.
Agustina menambahkan, seluruh pegawai tersebut tidak perlu melalui seleksi ulang. "Tes sudah dilaksanakan sebelumnya. Jadi ini bukan lowongan baru, tetapi penyelesaian bagi pegawai yang sudah ada," tegasnya.
Pemkot Semarang mengikuti tahapan resmi yang telah ditetapkan oleh BKN dan Kementerian PANRB. Berikut jadwal lengkapnya usulan kebutuhan instansi pada 7–20 Agustus 2025, penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 21–30 Agustus 2025, pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025, pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) online: 23 Agustus–15 September 2025, Usul penetapan Nomor Induk (NI) P3K paruh waktu: 23 Agustus–20 September 2025, Penetapan NI P3K paruh waktu: 23–30 September 2025
Jika semua berjalan sesuai rencana, SK Wali Kota Semarang tentang pengangkatan PPPK paruh waktu akan ditetapkan pada 1 Oktober 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang selama ini berjuang dalam ketidakpastian. Mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi akhirnya bisa mendapatkan status dan perlindungan hukum yang jelas.
"Dengan pengangkatan ini, seluruh pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi akan mendapat kepastian status. Ini juga bentuk komitmen kami untuk memberikan penghargaan bagi tenaga kerja yang sudah lama mendukung pelayanan publik di Kota Semarang," pungkas Agustina.