Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Paksa Anak Minum Air WC dan Sebar Video Kekerasan, Pria Asal Demak Terancam 5 Tahun Penjara

DIPUBLIKASIKAN - Pelaku ayah kandung saat dihadirkan dalam pers relese di Polres Demak. (nungky nurhidayanto/disway jateng)

DEMAK


Aniaya Anak Kandung dan Sebar Video Kekerasan, Pria Asal Demak Terancam 5 Tahun Penjara


DEMAK – Seorang pria asal Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih berusia lima tahun. Pelaku, ENC (31), kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai pasal perlindungan anak dan KDRT.


Tindakan kekerasan yang dilakukan Erik terbongkar setelah ia sendiri merekam aksi pemukulan serta pemaksaan terhadap anaknya untuk meminum air kloset. Video tersebut kemudian dikirimkan ke istrinya, LSA (26), yang langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Demak.


Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan, pelaku tega menggunakan kekerasan terhadap putranya sebagai bentuk pelampiasan kemarahan terhadap sang istri. 


“Saat tersangka menghubungi istrinya tapi tak direspons, ia marah dan kekesalan itu dilampiaskan ke anak,” terang Hendrie saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).


Kejadian bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, saat pelaku berpamitan kepada istrinya untuk membelikan jajan anak mereka. Namun, ENC justru membawa korban pergi ke luar kota hingga ke Jepara, bahkan menjual sepeda motornya untuk biaya perjalanan. Selama beberapa hari, tersangka berpindah-pindah tempat menginap bersama anaknya, dari hotel, kos-kosan, hingga masjid.

Puncaknya terjadi pada 22 Juli 2025. Merasa frustrasi karena istrinya tak kunjung merespons telepon, pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya. Ia memukul korban, memaksanya meminum air kloset, dan merekam kejadian tersebut. Tak hanya itu, Erik juga mengancam akan membunuh anaknya jika istrinya tetap tidak menjawab panggilan video call.


Video kekerasan itu menjadi barang bukti utama yang mendorong Unit PPA Polres Demak segera melakukan pelacakan dan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan di sebuah masjid di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Jepara, saat masih bersama korban.


Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menambahkan, bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis.


“Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.


Dengan pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp72 juta.


Dalam pemeriksaan, ENC mengaku tindakannya dipicu oleh emosi dan tekanan batin. Ia merasa frustrasi karena istrinya tidak jujur dan sering mengabaikannya. Selain itu, ia juga mengakui telah mengalami kerugian sebesar Rp5 juta akibat kecanduan judi online.


Pemeriksaan medis terhadap tersangka menyatakan bahwa ia tidak mengalami gangguan kejiwaan, melainkan hanya memiliki sifat tempramental.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube