Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Pakar Hukum Untag: UU Penyiaran Sudah Tidak Relevan, Perlu Segera Direvisi

Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Untag Semarang
Retno Mawarini Sukmaningsih SH MH saat menerima penghargaan di acara FGD di kampus Untag Semarang Jumat 29 Agustus 2025

SEMARANG — Di era digital saat ini, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai sudah tidak relevan lagi sehingga perlu segera direvisi.


Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Untag Semarang, Retno Mawarini Sukmaningsih SH MH, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema


“Revitalisasi Ekosistem Penyiaran: Strategi Peningkatan Daya Saing dan Efisiensi di Era Digital” yang digelar di Kampus Untag Bendan, Semarang, Jumat (29/8/2025).


Menurut Retno, sejak awal UU Penyiaran memiliki kelemahan mendasar karena tidak mencantumkan pengesahan meski tetap sah secara konstitusional.


Selain itu, perkembangan media sosial dan platform digital yang kian masif sudah tidak mampu diwadahi oleh regulasi yang hampir berusia 23 tahun tersebut.


“Penetrasi media sosial tidak bisa dibendung. UU Penyiaran yang dibuat 20 tahun lalu tidak lagi mampu mengakomodasi platform digital, sementara media konvensional juga harus tetap mendapat ruang. Jadi harus ada keseimbangan,” kata Retno pada wartawan


Ia menambahkan, dari aspek filosofis, UU Nomor 32 Tahun 2002 bahkan tidak memiliki pasal yang mengatur industri penyiaran nasional secara komprehensif. Karena itu, revisi menjadi suatu keharusan.


“Ke depan harus jelas, lembaga mana yang berwenang. Apakah masuk dalam UU Penyiaran atau UU ITE? Tidak bisa gegabah, perlu komunikasi dengan lembaga terkait agar semua stakeholder penyiaran tidak jalan sendiri-sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar, juga menegaskan urgensi revisi UU Penyiaran.


Menurutnya, hadirnya multiplatform digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat sehingga media konvensional perlu beradaptasi agar tetap bertahan.


“Dengan adanya multiplatform digital, media konvensional harus menyesuaikan diri supaya tetap hidup. Tanpa aturan, industri bisa saling mematikan,” kata Gilang.


Ia menyoroti turunnya pendapatan iklan di televisi hingga 40 persen yang beralih ke digital. Kondisi ini diperparah dengan dampak ekonomi global yang memaksa sejumlah stasiun televisi melakukan efisiensi bahkan PHK.


“Revisi UU Penyiaran diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang sehat, agar media konvensional dan digital bisa hidup berdampingan,” jelasnya.


Rektor Untag Semarang, Prof. Dr. Suparno, menyambut baik diskusi tersebut.


Menurutnya, UU Penyiaran memang perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan zaman.


“Semoga regulasi yang baru mampu menjadikan media penyiaran lebih baik, mengedepankan kebenaran, dan disikapi dengan bijak oleh semua pihak,” pungkasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube