Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Melaporkan Nicho dan DLY, Saksi Korban BLN Diperiksa Ditreskrimsus Polda Jateng Hari Ini

PEMERIKSAAN : Saksi korban RNM dan Tim Kuasa Hukum saat berada di Dit Reskrimsus Polda Jateng Jumat 31 Oktober 2025. : Erna Yunus Basri

SALATIGA — Saksi korban kasus dugaan penipuan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga, RNM, pemilik Karaoke kawasan Sarirejo, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, hari ini diperiksa Penyidik Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jum'at 31 Oktober 2025. 


Koordinator Tim Kuasa dari Kantor Pengacara Fast and Associate, Ign. Suroso 'Ucok' Kuncoro, kepada wartawan Disway Jateng membenarkan agenda pemeriksaan terhadap RNM. 


"Kami akan mendampingi Klien RNM yang hari ini dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Jateng di Jalan Sukun Raya No 46 Banyumanik Semarang," ungkap Ucok. 


Sebelumnya, RNM dipanggil dengan Surat No B. Pgl / 1725 / X /RES.1.11/ 2025 / Ditreskrimsus tertanggal 25 Okt 2025 jelas tertulis " PRO JUSTITIA. 


Artinya, ungkap Ucok, hal tersebut sudah Penyidikan (Dik) dan itu adalah limpahan dari Polres Salatiga yang telah menindak-lanjuti Lampiran RNM LP/ B / 95 / IX / SPKT / RES. DALATIGA / POLDA JATENG tanggal 24 September 2025. 


Dimana terlapornya adalah Ketua Koperasi BLN Cabang Salatiga Dalyati dan Ketua Umum Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo (Nicho). 


"Tapi dalam Panggilan tersebut tidak disebutkan siapa Tersangka (TSK) nya," tandas mantan Kabah Hukum Pemkot Salatiga itu. 


Yang jelas, lanjut Ucok, kliennya akan kooperatif dan membantu Kepolisian dalam mengungkap mega penipuan serta penggelapan dengan korban diduga mencapai puluhan ribu orang. 


Sehingga, Ucok menghendaki masyarakat yang menjadi Korban dapat menerima kembali uang yang telah dimasukan ke Koperasi BLN.


"Pertanyaan kami selaku Penasehat Hukum (PH) para korban, kemana dan dimana uang hasil penipuan serta penggelapan tersebut. Masak di bendahara atau di bank atau di kas kantor tidak ada uang sama sekali," tanya Ucok. 


Ucok menyinggung sikap Dalyati dan Nicho yang terkesan tidak kooperatif untuk menyelesaikan kasus tersebut. 

"Kalau Dalyati, Nicho mau kooperatif dan menyelesaikan kasusnya, maka bisa ditempuh dengan musyawarah secara kekeluargaan dengan skala Prioritas," imbuhnya. 


Ia mencontohkan, dengan melihat kebutuhan korban yang sangat mendesak atau melihat besar / kecilnya uang simpanan atau penyimpan yang belum mendapat keuntungan sama sekali atau berdasarkab bukti jelas dan Valid.


Sementara, anggota Tim Kuasa Hukum RNM lainnya, Handrianus Handyar Rhaditya menambahkan, kliennya sebelumnya telah menjalankan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Salatiga hari Senin 29 September 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.


Sampai akhirnya, kasus Koperasi BLN ini oleh Polres Salatiga dilimpahkan ke Polda Jateng. Dengan alasan Kapolres Salatiga AKBP Veronica, para pihak yang mengaku sebagai korban Koperasi BLN sangat banyak bukan hanya di Indonesia tapi juga Luar Negeri. 


Sehingga, laporan RNM adalah yang pertama sepanjang (laporan) sejumlah korban BLN yang dilanjutkan perkaranya atau naik penyidikan oleh Satreskrim Polres Salatiga. 


Tercatat, RNM menyerahkan uang pertama, pada tanggal 24 Februari 25 sejumlah Rp300 juta. Penyerahan kedua, pada tanggal 25 Februari 25 sebesar Rp150 juta. 


Sehingga, lanjut dia, total uang yang telah diserahkan korban ke Dalyati sebesar Rp450 juta. 


Dalyati mengaku, seluruh uang itu diberikan kepada Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo di Jalan Merdeka Selatan Nomor 54, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga.  


Kepada Wartawan Disway Jateng, Handyar Rhaditya biasa disapa Handy menegaskan, jika laporan RNM merupakan satu-satunya saat ini yang dilanjutkan perkaranya hingga diambil alih Dirreskrimsus Polda Jateng. 


"Baru laporan klien kami yang ditindaklanjuti oleh penyidik dengan terlapor adalah Ketua BLN Salatiga Ibu DYT warga Perumahan Tegalrejo Permai, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga," terangnya.  


Sedangkan, untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, disebutkan Handy, akan diambil dan ditangani Satreskrimsus Polda Jateng. 

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube