Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

LPSK Ungkap Rekaman CCTV Sebelum Wafatnya Iko Juliant Junior, Fakta Baru Muncul

LPSK ungkap temuan cctv sebelum tewas Iko Juliant Junior. (Wahyu Sulistiyawan)

SEMARANG — Misteri tewasnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Iko Juliant Junior (19), terus bergulir. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap hasil penelusuran awal, termasuk rekaman CCTV RSUP Dr. Kariadi Semarang, yang menunjukkan detik-detik sebelum Iko dinyatakan meninggal dunia pada 1 September 2025.


Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan langsung dari RSUP Kariadi terkait kronologi masuknya korban bersama tiga rekannya, Ilham, Aziz, dan Fiki.


“Dari rekaman CCTV terlihat, korban Iko dan Ilham tiba sekitar pukul 03.10 WIB pada 31 Agustus dini hari dengan mobil dobel kabin hitam. Ada empat orang diduga petugas berbaju serba hitam yang mengantarkan mereka. Iko lebih dulu diturunkan menggunakan bed rumah sakit, disusul Ilham,” ujar Wawan di kantor LPSK Jateng, Minggu 14 September 2025.


Fakta dari Rekaman CCTV

Berdasarkan kronologis RSUP Kariadi yang ditunjukkan kepada LPSK pada 03.10 WIB terlihat Iko dan Ilham masuk IGD RSUP Kariadi menggunakan bed rumah sakit. Pukul 10.30 WIB kondisi Iko memburuk hingga dilakukan operasi darurat. Dan 15.35 WIB Iko dinyatakan meninggal dunia.


Sementara itu, dua mahasiswa lain bernama Aziz dan Fiki disebut baru masuk rumah sakit sekitar dua jam setelah Iko dan Ilham. Namun, hingga kini hasil visum terhadap Aziz dan Fiki belum dijelaskan pihak rumah sakit.


“Visum untuk Iko sudah kami terima, tapi dua lainnya masih dalam tahap perbaikan. Kami masih belum mendapat penjelasan rinci, begitu pula dengan hasil visum Ilham,” tambah Wawan.


Dugaan Luka Tak Wajar

Wawan menyebutkan, meski dari pihak RS Kariadi dan Kepolisian menyebut meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, banyak pihak meragukan penyebab kematian Iko.

Beberapa saksi menyebut adanya lebam di bagian wajah yang dianggap janggal. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa Iko tidak murni meninggal karena laka lantas.


Untuk memastikan hal ini, LPSK melakukan koordinasi dengan berbagai pihak mulai dari PBH IKA FH UNNES, RSUP Kariadi, Dekanat UNNES, hingga keluarga korban.


“LPSK mendorong agar ada proses hukum yang adil. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi maupun keluarga korban sesuai kewenangan,” tegas Wawan.


LPSK Bentuk Satgas Khusus

Peristiwa kematian Iko terjadi setelah gelombang unjuk rasa mahasiswa di berbagai daerah, termasuk Semarang. Menyikapi situasi ini, pada 1 September 2025, LPSK membentuk Satuan Tugas Khusus Layanan Proaktif/Darurat untuk menangani kasus-kasus kekerasan yang muncul dari aksi unjuk rasa.


Dalam kesempatan itu, Wawan Fahrudin menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam membantu proses investigasi.


“LPSK bersama tim independen berharap masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun bukti tambahan. Keterangan saksi sangat penting untuk menemukan kebenaran dan memastikan keadilan,” ungkapnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube