Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

LP2K Jateng Soroti Peredaran Beras Premium Palsu: Bentuk Pelanggaran Hukum, Konsumen Harus Waspada

LP2K Jateng soroti peredaran beras oplosan termasuk melanggar hukum. (Wahyu Sulistiyawan)

SEMARANG — Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid menegaskan bahwa praktik penjualan beras premium palsu merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak konsumen dan bisa dikenai sanksi pidana.


Pernyataan ini merespons keluhan masyarakat yang merasa dirugikan oleh produk beras yang diklaim premium, namun tidak sesuai kualitas aslinya.


Menurut Mufid, praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 dan Pasal 8, yang mengatur hak konsumen atas informasi yang benar serta melarang pelaku usaha memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai mutu atau komposisi sebagaimana tercantum dalam label.


"Apa yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mencantumkan informasi tidak sesuai dengan isi produk, termasuk pada label kemasan, merupakan pelanggaran fatal dan cukup berat," ujar Mufid saat dikonfirmasi, Kamis 17 Juli 2025.


Ia menjelaskan, dalam Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan label, mutu, atau komposisi sebenarnya. Jika terbukti melanggar, bisa dikenai sanksi pidana.


Dalam wawancara tersebu, Mufid menghinbau kepada masyarakat untuk lebih cermat saat membeli beras premium.


Menurutnya, ada sejumlah indikator yang bisa digunakan untuk membedakan antara beras asli dan beras oplosan dari kadar patah dan kadar air.


"Beras premium umumnya memiliki kadar beras utuh tinggi, sedangkan beras oplosan biasanya lebih banyak beras patah atau "rontok"," ujarnya.


Lebih lanjut, Mufid menambahkan kadar air sebenarnya bisa menjadi indikator, namun memerlukan alat uji khusus.

"Dampilan fisiik, warna beras premium lebih bersih, tanpa debu atau kotoran. Jika tampak kotor atau banyak serpihan, patut dicurigai," ujarnya.


Sari segi izin edar dan registrasi, produk beras legal seharusnya memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian, berupa kode registrasi PD (usaha besar) atau PDUK (usaha kecil).


Nomor izin ini menunjukkan bahwa produk telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan memenuhi standar beras premium.


“Konsumen berhak mengetahui apakah beras tersebut telah mendapatkan izin edar resmi. Tanpa itu, klaim sebagai ‘beras premium’ tidak sah,” tegas Mufid.


Ia juga mengingatkan potensi kecurangan lain, meskipun produk mencantumkan nomor registrasi resmi, bukan tidak mungkin label tersebut dipalsukan atau kualitas produk tidak sesuai saat diuji pertama kali.


“Kadang produsen bisa saja mencantumkan nomor registrasi dari produk lain, atau kualitas saat pengujian awal bagus, tapi setelah dapat izin, kualitas produksi menurun,” tuturnya.


LP2K Jateng mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek izin edar dan kondisi fisik beras sebelum membeli.


"Pemerintah diharapkan melakukan edukasi yang lebih masif agar konsumen tidak menjadi korban penipuan produk pangan, khususnya di tengah maraknya penjualan beras dengan label premium yang meragukan," terangnya.