Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Korupsi di PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Rp 410 Juta

MENGEKSEKUSI : Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi saat mengeksekusi uang kasus pidana korupsi penyimpangan penyaluran kredit umum di PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang. Foto : Erna Yunus Basri

UNGARAN — Dalam kasus korupsi PT BPR BKK Ungaran cabang Tuntang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang mengeksekusi uang Rp410 juta.


Perkara tindak pidana korupsi ini adalah penyimpangan penyaluran kredit umum dan kredit musiman.


Kasus korupsi penyimpangan penyaluran kredit umum dan kredit musiman pada PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, Kabupaten Semarang ini terjadi pada kisaran tahun 2019-2021.


Ada pun eksekusi Rp410 juta dilakukan Jaksa Penuntut Umum sebagai uang pengganti di Kantor Kejari Kabupaten Semarang di Ambarawa, beberapa waktu lalu. 


Eksekusi dilakukan Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting serta tim Jaksa Penuntut Umum. 


Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Nomor Print-131/M.3.42/Fu.1/03/2025 tanggal 14 Maret 2025.


Ada pun, pelaksanaan eksekusi telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 8113 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024. 

"Eksekusi Rp410 juta dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Semarang telah berkekuatan hukum tetap dan memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang," paparnya. 


Dalam putusan tersebut, disebutkan uang sebesar Rp 410 juta yang sebelumnya disita sebagai barang bukti, dinyatakan sebagai uang pengganti kerugian negara.


Selanjutnya, uang yang telah 'ditangan' Kejari Kabupaten Semarang dikembalikan ke kas negara melalui rekening PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang dengan perantaraan Direktur Utamanya. 


Ditambahkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting bahwa, kasus ini diawali tersangka memanipulasi data masing-masing debitur dan melakukan proses kredit tidak sesuai prosedural. 


Dimana, kasus ini sarat penyalahgunaan baik dari pos awal hingga pencairan proses kredit tersebut. Selain itu, permohonan kredit yang diajukan tidak sesuai dengan peruntukannya.


"Satu tersangka telah selesai menjalani masa hukuman selama 1 tahun 2 bulan. Sedangkan satu tersangka yang lain, masih menjalani hukuman pidana," imbuhnya. 


Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube