SEMARANG — Kekayaan intelektual (KI) bukan sekadar perlindungan hukum atas karya, tetapi juga dapat menjadi motor penggerak ekonomi.
Hal itu disampaikan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jateng, Tri Junianto, dalam Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual di Quest Hotel Semarang, Minggu (7/9/2025).
Kegiatan ini digelar berkat kerja sama Kanwil Kemenkum Jateng dengan Klinik Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip)
Pelatihan tidak hanya diikuti kalangan akademisi, tetapi juga praktisi dari dunia usaha dan swasta.
“Dengan pengelolaan yang tepat, karya atau inovasi dapat dikomersialisasikan sehingga memberi manfaat finansial bagi penciptanya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Tri.
Dalam kesempatan itu, Tri hadir sebagai narasumber dan menyampaikan pentingnya perlindungan serta komersialisasi KI.
Materi yang dipaparkan mencakup ruang lingkup kekayaan intelektual, antara lain hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, hingga perlindungan varietas tanaman.
Peserta juga diajak memahami prinsip dasar perlindungan KI serta cara mengelola KI sebagai aset bernilai ekonomi.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, menyambut baik terselenggaranya pelatihan ini.
“Diharapkan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar ide atau inovasi, melainkan aset berharga yang bisa dilindungi, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal,” tegasnya.