SALATIGA — Adanya informasi menyebutkan laporan kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) sejumlah Polres di Jawa Tengah diambil Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dua hari sejak Selasa 17 Juni 2025 tidak menanggapi konfirmasi wartawan Disway Jateng.
Konfirmasi terkait kasus koperasi BLN pertama melalui Whatsapp (WA) Selasa 17 Juni 2025, pukul 10.28 WIB.
Konfirmasi ke-dua, pada hari Rabu 18 Juni 2025 pukul 11.01 WIB melalui telpon WA dengan posisi Handphone (HP) Kombes Pol Artanto, berdering namun tak diangkat.
Selanjutnya, pada konfirmasi melalui pesan WA pukul 11.02 WIB juga tidak merespon padahal terlihat jelas WA Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada posisi on-line.
Wartawan Disway Jateng mencoba mengkonfirmasi ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio melalui pesan WA, Rabu pukul 11.24 WIB.
Dengan cepat Kombes Pol Dwi Subagio meresponnya.
"Kami cek dahulu. Sepertinya yang tangani Koperasi BLN. Bisa tanya ke Krimsus," ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.
Sementara, pengambil-alihan penanganan kasus Koperasi BLN oleh Polda Jateng dari sejumlah Polres di Jateng mendapat respon beranggam dari para Kuasa Hukum/ pengacara (mengaku) korban Koperasi BLN berkantor pusat di Salatiga.
Pengacara/ Advokat Nur Adi Utomo dari Kantor Hukum Adi Utomo and Partner Salatiga saat dikonfirmasi mengatakan, justru senang adanya pengambil-alihan penanganan kasus Koperasi BLN oleh Polda Jateng.
"Bagus, karena korban banyak. Dengan adanya satu pintu yaitu Satgas Pasti," terang Adi Utomo.
Ia pun telah mengetahui jika kasus laporan Koperasi BLN diambil alih Polda Jateng.
Sebelumnya, Adi Utomo juga telah bertemu Bos BLN Nicholas Nyoto Prasetyo, yang dikenal sebagai Nico. Serta, Kuasa Hukum Nicho/ Koperasi BLN, Sofyan di Laras Asri Resort and Spa, Salatiga beberapa waktu lalu.
Saat pertemuan itu, Adi Utomo menyinggung kapan akan digelar Rapat Anggaran Tahunan (RAT) yang menjadi hak anggota Koperasi BLN untuk mendapatkan kejelasan.
"Setelah aku ketemuan 100 hari sama Nicholas (Bow Koperasi BLN), di Timpik (Kabupaten Semarang). Terus, saya kejar si Sofyan (Kuasa Hukum Koperasi BLN) di Hotel Laras Asri saya kejar, saya tanyakan kapan RAT-nya, (Sofyan menjawab) sabar bro, nunggu bulan ini," ucap Adi Utomo.
Kalau ada kejelasan kapan RAT-NYA digelar, semestinya pihaknya akan mengajak serta para korban yang menjadi klaennya.
Namun, diakui Adi Utomo tidak ada kejelasan tanggal berapa akan digelar RAT meski disebutkan Kuasa Hukum Koperasi BLN pada bulan Juni 2025.
"Jadi nggak ada tanggalnya mau menentukan RAT sekalian dengan audit (kapan). Nggak ada kejelasan tanggal berapa. Sebenarnya kalau ada tanggal berapa itu kan saya bawa korban-korban sekalian kan itu sebagai anggota (Koperasi BLN)," pungkasnya.
Adi Utomo yang memegang 20 orang mengaku sebagai 'korban' kasus Koperasi BLN menambah, jika badan hukum Koperasi BLN dikenakan pasal 237 UU no 4 tagun 2023 dan 305 ayat 1 UU no 4 tahun 2023.
"Jadi gugatan perdata calssaction hari ini di PN Salatiga," imbuhnya.
Ditempat terpisah, Advokat muda Hadrianus Handyar memiliki pemikiran sendiri. Handy dalam komentarnya lebih fokus kepada perkara klennya yang mentransfer uang ke Marketing BLN Cabang Salatiga yakni DYT.
"Ya kan sudah di bentuk Pansus. Tapi menurut saya terhadap klient saya berbeda, karena yang menerima Ketua BLN (koordinator) Salatiga, apakah dalam SOP di benarkan ?. Yang bersangkutan boleh menerima? Atau dalam akta pendirian atau pengurus boleh untuk dan atas nama koperasi khususnya menerima dana?," tanya Handy dari Kantor Pengacara Fast dan Asosiatet, Salatiga