Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Jadi Tahanan Kota, 5 Mahasiswa yang Terlibat Aksi Anarkis 1 Mei Diserahkan ke Kejaksaan

DISERAHKAN - Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Candra Saptaaji didampingi Kasi Pidum Kejari
Sarwanto saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Semarang
Kamis 19 Juni 2025. (umar dani/diswayjateng)

SEMARANG — SEMARANG – Lima mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Semarang resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang oleh penyidik Polrestabes Semarang, terkait aksi unjuk rasa yang berujung kekerasan pada 1 Mei 2025 lalu.


Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaaji SH, mengungkapkan bahwa kelima tersangka yakni M.A.S., K.M., dan A.D.A. dari Universitas Negeri Semarang; A.N.H. dari Universitas Semarang; serta M.J.R. dari Universitas Diponegoro.


Meski telah dilimpahkan ke kejaksaan, kelima mahasiswa tersebut tidak langsung ditahan di rumah tahanan. Pihak kejaksaan menetapkan penahanan kota selama 20 hari, terhitung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2025.


"Kami menetapkan penahanan kota dengan pemasangan gelang GPS pada masing-masing tersangka.


Pertimbangan utamanya adalah aspek kemanusiaan, mengingat mereka masih berstatus sebagai mahasiswa aktif," jelas Candra didampingi Kasi Pidum Kejari, Sarwanto.dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Semarang, Kamis 19 Juni 2025


Ia menambahkan, para mahasiswa telah menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serta menjamin tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Penahanan kota juga diperkuat dengan jaminan dari pihak kampus dan keluarga masing-masing.


"Selama masa penahanan kota, mereka wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis. Jadwal ini masih bisa disesuaikan dengan kegiatan akademik masing-masing," tambah Candra


Kelima mahasiswa itu didakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap aparat yang tengah menjalankan tugas, sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP, dan lebih subsider Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Ancaman pidana dalam dakwaan bervariasi, mulai dari hukuman penjara paling lama 7 tahun, 5 tahun 6 bulan, hingga 4 bulan 2 minggu, tergantung pasal yang terbukti di pengadilan.


Dalam proses pelimpahan tahap II ini, turut diserahkan pula sebanyak 45 barang bukti, di antaranya:


1 unit flashdisk berisi rekaman video aksi unjuk rasa 1 Mei 2025 di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, 4 handphone, 3 selongsong bekas kembang api lontar, 1 kaos hitam bertuliskan “SUBJECTIVE NATURE”