Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Gugatan Advokat Berujung Mutasi Kasubdit IV Direskrimum Polda Jateng

Mirzam Adli SH dan Wahyu Rudy Indarto SH Foto : Umda

SEMARANG — Gugatan hukum yang dilayangkan advokat terhadap Polda Jawa Tengah berbuntut pencopotan AKBP Agus Sembiring dari jabatannya sebagai Kasubdit IV Direskrimum Polda Jateng.


Tim Kuasa Hukum Dwi Aprianto, Mirzam Adli SH, resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Agus Sembiring ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.


Gugatan ini muncul setelah adanya dugaan penghalangan advokat dalam mendampingi klien pada perkara dugaan pornografi di Mansion KTV dan Bar yang tengah ditangani Polda Jateng.


Mirzam menjelaskan, perkara gugatan kini memasuki tahap pemeriksaan ahli.


Dalam persidangan, ahli menegaskan bahwa kartu advokat bukan penentu sah atau tidaknya profesi seorang advokat, melainkan hanya sebatas identitas.


“Keabsahan advokat itu berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 2003, yakni pengangkatan oleh organisasi advokat. Setelah memenuhi syarat Pasal 3, advokat wajib disumpah di Pengadilan Tinggi sebelum menjalankan profesinya,” kata Mirzam saat dihubungi Disway Jateng di Semarang, Jumat (26/9).


Ia menambahkan, Polda Jateng sebagai institusi perlu turut ditarik dalam perkara ini agar putusan pengadilan tidak cacat hukum.

“Karena tergugat Agus Sembiring adalah personel Polda, maka kapolda juga harus tunduk pada putusan tersebut,” tegas Mirzam


Menurutnya, pengacara yang telah menunjukkan surat kuasa tidak seharusnya dihalangi hanya karena persoalan kartu advokat.


“Kartu itu hanya identitas, sama halnya seperti KTP atau SIM. Kalau keabsahan diukur dari kartu, itu keliru,” ujarnya.


Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan Agus Sembiring terkait kasus tersebut.


Namun, ia memastikan perwira menengah itu sudah dimutasi.


“Betul, yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi di Krimum, tapi dipindahkan ke Direktorat Pelayanan Masyarakat (DitYanma). Pemindahan dilakukan sekitar dua bulan terakhir,” ungkap Artanto.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube