SEMARANG — Setelah menjadi DPR RI menjadi sorotan terkait tunjangan rumah yang fantastis, kini tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Semarang yang nilainya mencapai Rp74 juta per bulan juga menjadi sorotan publik. Pihak legislatif menegaskan siap melakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan tersebut agar lebih proporsional.
Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 48 Tahun 2022, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD ditetapkan Rp60 juta per bulan, Wakil Ketua Rp47 juta, sementara anggota DPRD sebesar Rp32,8 juta. Selain itu, setiap anggota dewan juga menerima tunjangan transportasi Rp14,7 juta per bulan.
Jika digabung, Ketua DPRD Kota Semarang mendapatkan Rp74,7 juta, Wakil Ketua Rp61,7 juta, sedangkan anggota DPRD memperoleh Rp47,5 juta setiap bulan dari dua pos tunjangan tersebut.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman atau Pilus, menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti kritik masyarakat terkait tingginya tunjangan ini. Ia menyebut pimpinan dewan telah menggelar rapat khusus dan berencana mengirim surat resmi kepada Wali Kota Semarang untuk meminta kajian ulang.
"Kami langsung rapat pimpinan untuk membahas evaluasi. Kami juga meminta Pj Sekda dan Bappeda melakukan kajian agar besaran tunjangan bisa ditinjau kembali," jelas Pilus, Selasa, 9 September 2025.
Pilus menambahkan bahwa DPRD tidak berwenang menetapkan sendiri jumlah tunjangan, tetapi terbuka untuk revisi sesuai aturan yang berlaku.
"Prinsipnya, kami mengikuti regulasi dan siap mengevaluasi agar lebih adil," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menuturkan evaluasi tunjangan harus melewati mekanisme resmi dan kajian teknis bersama DPRD. Menurutnya, Pemkot akan menugaskan perangkat daerah terkait untuk mengkaji ulang besaran tunjangan sehingga lebih sesuai dengan kondisi keuangan daerah.
"Evaluasi akan dilakukan melalui kajian, tidak bisa diputuskan sepihak. Harus melibatkan legislatif," kata Agustina.
Dengan adanya kajian tersebut, diharapkan muncul formula baru yang lebih proporsional terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi DPRD Kota Semarang.(SUL)