Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Dikaitkan dengan BLN, Bendahara Yayasannya Melaporkan Nicho ke Polres

DIDAMPINGI : Bendahara Yayasan bentukan Nicho
Adelia Puspitasari (bermasker hitam) warga Gendongan Salatiga didampingi Kuasa Hukumnya M Hany Kurniawan menunjukkan laporan polisi. Foto : Erna Yunus Basri

SALATIGA — Ketua Umum Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Nicholas Nyoto Prasetyo alias Nicho dilaporkan Bendahara Yayasannya sendiri. Adalah Adelia Puspitasari warga Surabaya, yang berdomisli di Jalan Langenrejo No.4 , RT.05/RW.02, Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. 


Wanita kelahiran April 1991 itu, melaporkan bekas bosnya itu ke Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Dan/Atau Pengalihan Atau Pembagian Kekayaan Yayasan. 


Adelia tak sendiri. Ia menggandeng Kuasa Hukum M. Hany Kurniawan, SH., MH, & Zakaria Siregar, SH., MH., Advokat pada Kantor Hukum Hany Kurniawan & Rekan berkantor di Jalan Kemiri II No.42, Salatiga.


Ditemui usai keluar dari Polres Salatiga, Advokat Hany Kurniawan, membeberkan kronologi hingga kliennya Adelia Puspitasari berani mengambil langkah tegas, melaporkan mantan bosnya, Nicho. 


"Klien kami ini ditunjuk sebagai Bendahara Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara, yang didirikan Nicho," ungkap Hany, Rabu 29 Oktober 2025. 


Namun, selama ditunjuk sebagai penanggungjawab Bendahara Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara, Adelia sama sekali tidak dapat mengakses penuh terkait pengelolaan keuangan Yayasan. 


Hal ini dikarenakan, Adelia diduga hanya sebagai boneka dan digunakan namanya saja guna kepentingan Nicho dan BLN. 


"Setiap kali kegiatan, seluruh keuangan Yayasan diketahui tiga orang pengurus utama Koperasi BLN salah satunya adalah Nicho tanpa persetujuan Adelia," papar Wakil Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Salatiga, lugas. 


Hanya pada awal-awal saja, Adelia diberikan akses ke dalam rekening Yayasan. Itu pun, diakui Hany digunakan untuk kepentingan Koperasi BLN, semacam kegiatan perayaan HUT BLN atau kegiatan bakti sosial. 


Kondisi tersebut rentang waktu bulan September 2023 hingga menjelang gonjang ganjing Koperasi BLN tahun 2025. 


"Ada pun lokasi kejadian di kediaman Nicho, Jalan Merdeka Selatan Nomor 54, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga," imbuhnya. 


Karena merasa dirugikan baik secara finansial, jasmani dan rohani, Adelia bulat melaporkan Nicho ke Satreskrim Polres Salatiga.


Hany menjerat Nicho dengan Pasal Penggelapan Dalam Jabatan diatur dalam Pasal 374 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Pasal 488 UU 1/2023 tentang KUHP baru) dan/atau Pengalihan Atau Pembagian Kekayaan Yayasan (Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004 Tentang YAYASAN).


"Awalnya kami membuat pengaduan terlebih dahulu kemarin, Selasa 28 Oktober 2025. Namun, kemudian pengaduan kami ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi," ungkap Hany yang ditunjuk sebagai kuasa khusus Nomor 27.1/X/SKK/PDW/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. 


Hany pun telah menyiapkan dua orang saksi yang memperkuat laporannya, yakni Maria Magdalena Rahayu Setiarini dan Alberto Eka Saputra, keduanya adalah pengurus Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantaral. 


Adelia Buka-bukaan

Ditemui di tempat yang sama, Adelia buka-bukaan terkait kondisi Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara. 


Kepada wartawan Disway Jateng, Adelia mengisahkan perjalanan dirinya sebagai Bendahara Yayasan hingga turut diteror Anggota Koperasi BLN karena dianggap kongkalong dengan Nicho. 

"Sejujur-jujurnya, saya tidak mengetahui Operasional Koperasi BLN. Penunjukan saya sebagai Bendahara dari Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara, berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Nomor 07 tanggal 3 Februari 2023 dan telah disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0002271.AH.01.04. tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara," tandasnya. 


Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara sendiri, diakuinya bergerak dalam bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan yang tunduk pada UU No. 28 Tahun 2004 Tentang YAYASAN.


"Awal mula Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara didirikan untuk jadi payung pendirian radio komunitas di bawah Koperasi Bahana Lintas Nusantara Pusat setelah sebelumnya konsultasi dengan KPID dan Balmon di Semarang," sebut Adelia. 


Ia menambahkan, Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara lalu dibuat dan posisi kepengurusan ditunjuk oleh Nicho. Hingga, penunjukan notaris Sari Nurhidayati, SH., M.Kn. untuk membuat akta pendirian yayasan. 


Sampai akhirnya, terkait dengan Pembukaan rekening pada bank BRI atas nama Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara, Adelia Puspitasari selaku Bendahara tidak pernah dilibatkan, yang diminta melakukan pengurusan rekening tersebut adalah dua orang di lingkaran Nicho yakni YPW dan ANN.  


Bahkan, dari pengakuan Adelia, Nicho yang juga Ketua Koperasi BLN pusat sekaligus Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara, pada kurang lebih bulan Mei 2023, memerintahkan Sebagian Pengurus dan Anggota Koperasi BLN untuk menyumbangkan uang atau berbagi melalui Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara. 


"Namun pada awal tahun 2024 terdapat perintah dari Pak Nicho untuk menggunakan rekening atas nama Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara untuk melakukan kegiatan transaksi yang ada hubunganya dengan Koperasi BLN," sebut Adelia. 


Transaksi yang dimaksud adalah menerima dan atau menyalurkan melalui trasfer dana program simpanan dari atau untuk anggota atau penyerta modal pada Koperasi Bahana Lintas Nusantara Pusat. 


Bahwa penyalahgunaan rekening atas nama Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara tersebut terjadi atas perintah Nicho dalam kurun waktu Awal 2024 hingga Bulan Maret 2025. 


Dimana diduga Nicho dengan sengaja dan melawan hukum menyalahgunakan dan atau menguasai dana yang seluruhnya atau sebagian milik yayasan dengan rincian transkasi terlampir dalam bukti surat. 


"Dimana transkasi tersebut diatas ada dalam kekuasaan Teradu disebabkan karena Teradu merupakan Pendiri Sekaligus Ketua Pembina Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara," akunya. 


Adelia patut menduga, perbuatan Nicho memiliki dan menguasai uang yang sebagian atau seluruhnya milik Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara tersebut diatas, dan atau menyalahgunakan penggunaan rekening atas nama Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara untuk kepentingan diluar yayasan. 


Akibatnya, Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara mengalami kerugian puluhan miliar karena oleh Nicho Yayasan tersebut dijadikan ladang bisnis dan diduga hasil keuntungannya dinikmati secara pribadi.


"Yayasan ini adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan bukan untuk mencari keuntungan (non-profit). Oleh karena itu, Yayasan tidak boleh melakukan kegiatan usaha secara langsung. Pada kenyataannya, Pak Nicho diduga melakukan tindakan membagikan atau mengalihkan hasil kekayaan (termasuk keuntungan usaha) untuk kepentingan pribadi, karena hal itu mengubah Yayasan menjadi entitas komersial (profit-making) yang melanggar tujuan pendiriannya," terang Adelia. 


Adelia sendiri sebenarnya telah mengupayakan untuk mengedepankan dialog dengan Nicho guna diklarifikasi dan meminta penjelasan terkait dugaan penyalahgunaan dana yayasan dan atau penyalaggunaan rekening yayasan untuk kepentingan lain. 


Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Veronica saat dikonfirmasi wartawan Disway Jateng, Rabu 29 Oktober 2025, pukul 13.43 WIB belum merespon pesan Whatsapp (WA) terkirim. 


Sedangkan, Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut dan berupaya mencari informasi hal terkait.