Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Diduga Korupsi, Mbak Ita dan Suaminya Dituntut 6 dan 8 Tahun

TUNTUTAN - Mantan Wali Kota Semarang
Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya
Alwin Basri usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang Rabu 30 Juli 2025. (umar dani/disway jateng)

SEMARANG — Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, dituntut pidana penjara masing-masing enam dan delapan tahun dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.


Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 30 Juli 2025


Sidang yang berlangsung hampir empat jam itu memuat pembacaan berkas tuntutan setebal 1.741 halaman.


Jaksa menilai Hevearita, yang akrab disapa Mbak Ita, terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama suaminya dari sejumlah proyek di Pemkot Semarang.


Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Menuntut terdakwa I, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan pidana penjara enam tahun serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Wawan di hadapan majelis hakim.


Sedangkan untuk terdakwa II, Alwin Basri, jaksa menuntut dengan pidana penjara 8 tahun penjara.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II, Alwin Basri, delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan,” kata Jaksa


Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti: Rp683 juta untuk Hevearita dan Rp4 miliar untuk Alwin.

"Bila tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis inkrah, harta mereka akan disita. Jika tetap tidak mencukupi, keduanya akan menjalani pidana tambahan: satu tahun penjara untuk Hevearita dan dua tahun untuk Alwin" tuntut jaksa.


Selain itu, JPU meminta majelis hakim mencabut hak politik keduanya selama dua tahun setelah masa hukuman selesai.


Selama persidangan, Mbak Ita yang mengenakan jilbab putih dan batik merah tampak beberapa kali menggelengkan kepala, terutama saat jaksa membacakan peran dan jumlah uang yang diterima.


Jaksa menyebut, keduanya menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur PT Chimader 777, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.


Selain itu, mereka juga disebut memotong insentif pegawai ASN dengan total Rp3,08 miliar, serta menerima gratifikasi Rp2 miliar dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan.


Hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah tindakan keduanya yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, sikap kooperatif dan belum pernah dihukum menjadi pertimbangan meringankan.


Kuasa hukum terdakwa, Agus Nuruddin, menilai tuntutan terlalu berat. Ia menyatakan pihaknya akan menyampaikan pledoi pada pekan depan.


“Tentu kami berharap putusannya lebih ringan, bahkan bebas. Kami akan lampirkan bukti yang menunjukkan klien kami tidak pernah meminta atau menerima uang,” ujar Agus, sembari menyebut akan mengungkap peran Martono, Rachmat, dan Indriyasari dalam pledoi.


Usai sidang, Mbak Ita langsung keluar ruang persidangan dan memeluk anaknya yang turut hadir.