SEMARANG — Corporate Social Responsibility (CSR) kini bukan lagi sekadar kegiatan tambahan perusahaan, melainkan kewajiban yang diatur undang-undang dan menjadi indikator keberlanjutan bisnis.
Hal ini disampaikan oleh Nissa Cita Adinia, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, saat memberikan materi pada Journalism Fellowship on Corporate Social Responsibility (JFC) 2025 Batch 2.
Menurut Nissa, perusahaan wajib mengidentifikasi siapa saja pihak yang terdampak dari operasional mereka. Bukan hanya konsumen, melainkan juga masyarakat sekitar pabrik atau lokasi industri hulu.
"Komunitas terdampak ini luas, ada konsumen, pemulung, hingga masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri. Mereka yang paling dekat harus menjadi prioritas," jelasnya, Jumat 19 September 2025.
Ia mencontohkan sejumlah perusahaan besar yang telah menjalankan program penghematan plastik, bank sampah, hingga pemberdayaan pemulung. Hal ini muncul dari kesadaran bahwa aktivitas industri sering kali memperbesar jumlah sampah.
Selain itu, perusahaan di sektor ekstraktif juga dituntut untuk menjalankan CSR secara konsisten. Nissa menyebut salah satu perusahaan besar di Riau yang tidak hanya beroperasi di Kabupaten Kampar, tetapi juga mendukung program penurunan stunting di wilayah lain di provinsi tersebut.
"Jadi, bukan tidak mungkin satu perusahaan mendukung isu di luar lingkup operasinya. Tapi peran pemerintah daerah tetap penting untuk mengawal dan memastikan program CSR benar-benar bermanfaat," tegasnya.
Hal tersebut senada dengan CSR yang dilakukan Department PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG) Tbk dalam penanganan kasus stunting dan pemberdayaan batik di Pekalongan.
Dalam praktiknya, dana CSR perusahaan bisa dilihat melalui laporan keberlanjutan (sustainability report) yang bersifat publik. Laporan tersebut berisi detail pengeluaran dana CSR, kegiatan lingkungan, hingga program untuk karyawan.
"Kalau ingin tahu besaran dana CSR, tinggal lihat benchmark dari industri sejenis. Misalnya perusahaan ekstraktif bisa dibandingkan dengan perusahaan lain di sektor yang sama. Laporan ini harusnya bisa diakses masyarakat,” ujar Nissa.
CSR tidak lagi sekadar jargon. Data terbaru dari TBIG (Tower Bersama Infrastructure Group) pada 2024 mencatat peningkatan nyata pada alokasi dana tanggung jawab sosial sesuai dengan pilar:
Pendidikan: Rp3.483,6 juta (2023) meningkat menjadi Rp3.505,9 juta (2024)
Kesehatan: Rp5.745,0 juta jadi Rp5.872,2 juta
Budaya: Rp761,9 juta tumbuh Rp894,9 juta
Lingkungan: Rp172,5 juta meningkat Rp451,1 juta
Total dana CSR TBIG naik dari Rp10.163 juta di 2023 menjadi Rp10.724,1 juta di 2024.
CSR awalnya hanya bersifat sukarela, sebagaimana diatur dalam pedoman global ISO 26000. Namun, tekanan dari masyarakat, LSM internasional seperti Greenpeace, Oxfam, Amnesty International, hingga Human Rights Watch, membuat CSR semakin terlembaga.
"Awalnya ada praktik naming and shaming. Perusahaan besar seperti Nike pernah diprotes karena isu lingkungan dan ketidakadilan pekerja. Dari situ muncul tekanan global agar bisnis lebih bertanggung jawab," tutur Nissa.
Selain tekanan masyarakat sipil, investor dan pasar global juga mulai menaruh perhatian. Mereka cenderung memilih perusahaan yang memiliki etika bisnis, peduli lingkungan, dan memiliki laporan keberlanjutan yang jelas.
CSR juga erat kaitannya dengan Sustainable Development Goals (SDGs) yang diluncurkan PBB sejak 2015. Dengan 17 tujuan utama, SDGs memberi kerangka global agar perusahaan, pemerintah, akademisi, hingga masyarakat sipil berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.
“Kalau perusahaan ingin fokus pada kesehatan misalnya, bisa masuk ke target SDG tentang penurunan stunting. Kalau fokus pada lingkungan, bisa masuk ke target pengelolaan air bersih. Jadi SDGs menjadi platform yang jelas untuk arah CSR,” ungkap Nissa.
Indonesia sendiri setiap tahun menerbitkan Voluntary National Review (VNR) terkait capaian SDGs. Laporan ini disusun oleh Bappenas dan menjadi tolok ukur nasional.
Meski regulasi sudah ada, praktik CSR di lapangan masih menghadapi tantangan. Banyak perusahaan yang hanya menjadikan CSR sebagai formalitas, bukan kebutuhan jangka panjang. Padahal, kata Nissa, keberhasilan CSR bukan hanya diukur dari jumlah dana, melainkan dampak nyata bagi masyarakat.
“CSR itu bukan sekadar bagi-bagi sembako, tapi bagaimana menciptakan keberlanjutan. Pemerintah daerah, organisasi masyarakat, hingga perusahaan harus membangun relasi yang kuat agar program berjalan konsisten,” pungkasnya.