SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang secara resmi melarang proses penempatan atau plotting anggaran fisik secara langsung ke kelurahan dan kecamatan.
Kebijakan ini sejalan dengan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.
Wali Kota Semarang, Agustina menegaskan bahwa langkah ini bentuk serius pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan korupsi dan menutup peluang penyalahgunaan anggaran publik di level paling bawah.
"Kami mengikuti arahan KPK untuk tidak lagi melakukan plotting anggaran fisik langsung ke kelurahan atau kecamatan. Ini demi mendorong terciptanya efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah," ujar Agustina, Rabu 23 Juli 2025 di Balai Kota Semarang.
Ia menambahkan bahwa mulai saat ini, alokasi anggaran fisik akan difokuskan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai dengan bidang masing-masing.
Meski demikian, kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan tetap menjadi prioritas, dan akan diintegrasikan dalam sistem e-planning dan e-budgeting.
"Kelurahan dan kecamatan tetap menjadi ujung tombak pelayanan publik. Namun mekanisme penganggaran fisik harus dilakukan lebih terstruktur dan diawasi. Ini bukan untuk melemahkan peran wilayah, tetapi justru memperkuat fungsi koordinasi dan pengawasan," jelasnya.
Berdasarkan data dari Pemkot Semarang, total alokasi anggaran di wilayah kecamatan dan kelurahan mencapai sekitar Rp450 miliar, di mana Rp218 miliar di antaranya berasal dari hasil usulan Musrenbang untuk kegiatan fisik.
Namun sesuai arahan KPK, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dialihkan ke dinas teknis terkait.
KPK sebelumnya memberikan rekomendasi serupa kepada sejumlah pemerintah daerah untuk menghindari praktik rawan korupsi yang seringkali terjadi akibat lemahnya pengawasan di level pelaksana wilayah.
Agustina berharap, penerapan kebijakan ini dapat menjadi tonggak pembenahan internal dan peningkatan integritas birokrasi di Kota Semarang.
"Kita harus belajar dari kasus-kasus sebelumnya yang kini tengah dalam proses hukum. Ini pelajaran penting. Kita ingin Kota Semarang menjadi percontohan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Mari kita bangun kota ini bersama-sama dengan semangat integritas dan transparansi," pungkasnya.