Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Bongkar Sindikat Uang Palsu, Waka Polres Demak : Diedarkan di Pasar Tradisional

Gambar 1 : Waka Polres Demak (tengah)
Kasat Reskrim Polres Demak (kanan) Kasi Humas Polres Demak (kiri) menunjukkan BB kasus uang palsu. Gambar 2 dan 3 : BB untuk pembuatan uang palsu dan tersangka sindikat uang palsu (Foto; Nungki Disway)

DEMAK — Polres Demak Bongkar Sindikat Uang Palsu, Amankan Ribuan Lembar Pecahan dan Alat Produksi


Demak - Polres Demak berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Demak. Dalam pers rilis yang digelar di Pendopo Mapolres Demak, Jumat (26/9/2025).


Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas tindak pidana pemalsuan uang.


“Peredaran uang palsu sangat merugikan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas para pelaku agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban,” ungkap Kompol Hendrie.


Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin, 22 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, yang menyebut adanya dugaan peredaran uang palsu di Pasar Tradisional Desa Gajah, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Demak segera melakukan penyelidikan dan pada pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan salah satu pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan lokasi produksi uang palsu di daerah Ngemplak, Boyolali.


Polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ristiana (47) seorang residivis warga Ungaran Timur Kabupaten Semarang, Belva Yassar Radin (20) seorang mahasiswa warga Ungaran Timur Kabupaten Semarang, Radenta Abraar Attidjani (24) seorang wiraswasta juga warga Ungaran Timur Kabupaten Semarang, dan Bima Renoto (31) seorang wiraswasta warga Kabupaten Grobogan.


Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan membeli barang seharga puluhan ribu menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu. 

“Cara mereka sederhana, membeli barang dengan uang palsu bernilai besar, lalu mengambil keuntungan dari uang kembalian yang asli,” jelasnya.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ribuan lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah, uang kembalian asli, dua unit printer, satu laptop, beberapa screen sablon dan cat, meja sablon bergambar Soekarno-Hatta, kertas HVS, serbuk fosfor, hingga alat pelindung diri. 


Menurut Iptu Anggah, jumlah uang palsu yang sudah beredar diperkirakan mencapai kurang dari sepuluh juta rupiah.


“Dari tersangka R kami dapat informasi bahwa ia membeli dari anaknya yang juga berperan sebagai produsen dengan sistem satu banding lima. Misalnya sepuluh juta rupiah uang asli ditukar dengan lima puluh juta rupiah uang palsu,” tambahnya.


Sementara itu, salah satu tersangka bernama Ristiana mengaku sengaja mengedarkan uang palsu di wilayah Demak karena jaraknya dekat. 


“Saya hanya edarkan di Demak karena dekat. Sehari bisa dapat delapan lembar uang seratus ribuan. Dari belanja di pasar, kembalian yang saya dapat bisa sampai delapan ratus ribu,” ucapnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube